Ramayana dan Chevron Digugat Saripari
Berita

Ramayana dan Chevron Digugat Saripari

Kedua perusahaan itu dituding melakukan perbuatan melawan hukum.

HRS
Bacaan 2 Menit
Ramayana dan Chevron Digugat Saripari
Hukumonline

PT Saripari Pertiwi Abadi memutuskan menyeret PT Asuransi Ramayana Tbk dan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang perdana gugatan ini digelar, Rabu (4/12).

Jalur ini ditempuh Saripari karena Ramayana dan CPI dituding telah melakukan perbuatan melawan hukum. Tidak hanya CPI dan Ramayana, Saripari juga menarik SKK Migas dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebagai turut tergugat.

Performance Bond adalah sebabnya. Demi pencairan Performance Bond, Ramayana dan CPI dituding telah melakukan pengancaman kepada direksi perusahaan. Ramayana mengancam akan mengerahkan karyawan Ramayana untuk berdemonstrasi ke perusahaan Saripari. Demonstrasi ini juga akan dilakukan di rumah pribadi direksi.

Ancaman dilakukan Ramayana lantaran Ramayana mengaku mendapat “teror” terus-menerus dari CPI agar uang jaminan tersebut dicairkan. Nilai Performance Bond yang ingin dicairkan CPI berjumlah AS$2,11 juta. Sementara itu, Saripari justru berpandangan Performance Bond tidak dapat dicairkan. Jikapun dapat dicairkan, jumlah uang jaminan tersebut tidak mencapai AS$2,11 juta, melainkan hanya AS$185.459,88.

Perbedaan pandangan ini muncul lantaran ada perubahan nilai kontrak. Untuk diketahui, performance bond lahir dari kontrak pengeboran minyak antara Saripari dan CPI dengan Nomor 4373-OK tertanggal 20 Januari 2008. Jangka waktu perjanjian adalah maksimal 4 tahun dengan nilai kontrak senilai AS$42,2 juta.

Kontrak tersebut mengatur bahwa kontraktor harus menyerahkan uang jaminan kepada sebuah perusahaan suatu jaminan pelaksanaan untuk menjamin terlaksananya pekerjaan yang diperjanjikan.

Realisasi klausul tersebut adalah penunjukan PT Asuransi Ramayana sebagai perusahaan penjamin pelaksana proyek tersebut. Besarnya uang jaminan adalah sedikitnya 5-10% dari nilai kontrak yang tersisa. Uang jaminan dari kontrak senilai AS$42,2 juta adalah AS$2,11 juta.

Pada 1 Januari 2009, kontrak diamandemen dengan nilai lebih kecil daripada sebelumnya, yaitu AS$37,09 juta. Terhadap perubahan ini, CPI meminta untuk tidak perlu mengubah besarnya uang jaminan. Tiga tahun berjalan, proyek berjalan dengan baik.

Namun, persoalan baru muncul saat tahun keempat, tepatnya 16 Agustus 2012. CPI dengan sepihak menghentikan perjanjian kerjasama tersebut. Alasannya adalah karyawan CPI melakukan mogok kerja. Dalih tersebut tidak dapat diterima Saripari. Pasalnya, 90% dari pekerjaan telah dilaksanakan.

Melalui surat-suratnya, Saripari meminta perusahaan minyak tersebut untuk tidak menghentikan perjanjian. Namun, perusahaan yang dahulunya bernama Caltex Pacific Indonesia ini bergeming. Bahkan, CPI meminta Asuransi Ramayana untuk mencairkan performance bond tersebut.

CPI pun mendesak Ramayana untuk mencairkan jaminan tersebut. Ramayana tak dapat mengelak sebab CPI akan mem-blacklist perusahaan asuransi ini sebagai rekanan. Tak ingin di-blacklist, Ramayana meminta Saripari untuk memberikan jaminan berupa rumah atau cek agar performance bond tersebut dapat dicairkan. Karena merasa terancam, Saripari memberikan cek tersebut sebagai jaminan untuk syarat pencairan performance bond. Pada 30 Oktober 2012, performance bond pun cair.

Akibat kejadian ini, Saripari mengalami kerugian material dan immaterial. Untuk immaterial, Saripari meminta ganti rugi masing-masing sejumlah Rp500 miliar kepada CPI dan Ramayana. Sedangkan material, Saripari meminta CPI mengembalikan kelebihan dana pencairan performance bond sejumlah AS$185.459,88.

Kuasa hukum Saripari, Dewi Yuniar enggan berkomentar kepada hukumonline. “Nanti saja ya,” ucapnya sambil tersenyum usai persidangan, Rabu (4/12).

Sementara itu, sidang terpaksa ditunda lantaran para tergugat dan turut tergugat tidak hadir.

Tags: