Ramai Rekening Efek Diblokir, Begini Dasar Hukumnya!
Berita

Ramai Rekening Efek Diblokir, Begini Dasar Hukumnya!

Terkait kasus Jiwasraya, OJK berharap paling lambat akhir Februari nanti Kejaksaan Agung sudah dapat memutuskan status rekening efek.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Bursa Efek Indonesia. Foto: RES
Bursa Efek Indonesia. Foto: RES

Industri pasar modal sedang diramaikan dengan persoalan pemblokiran rekening efek oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Tercatat, sebanyak 800 rekening efek nasabah pasar modal diblokir terkait kasus korupsi dalam perusahaan asuransi plat merah PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Pemblokiran rekening efek tersebut sebagai upaya pemeriksaan Kejagung terhadap aliran dana hasil tindak kejahatan Jiwasraya yang menggunakan modus produk investasi pasar modal.

 

Merujuk Surat Edaran OJK Nomor 6 /SEOJK.04/2019 tentang Pedoman Pembukaan Rekening Efek Nasabah dan Rekening Dana Nasabah Secara Elektronik Melalui Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Perantara Pedagang Efek menjelaskan Rekening Efek Nasabah (REN) merupakan catatan yang menunjukkan posisi efek dan/atau dana Nasabah pada Kustodian.

 

Rekening tersebut dimiliki setiap nasabah pasar modal untuk melakukan transaksi jual-beli saham pasar modal sehingga pemblokiran tersebut mengakibatkan aktivitas transaksi nasabah tidak dapat dilakukan.

 

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal (OJK), Hoesen, menjelaskan pihaknya bersama Kejagung saat ini pihaknya masih berupaya melakukan verifikasi atas rekening efek yang masih diblokir. Proses verifikasi tersebut telah memasuki tahap akhir sehingga diperkirakan akan ada keputusan Kejagung terhadap rekening-rekening tersebut pada akhir Februari.

 

“OJK secara aktif membantu  Kejaksaan Agung dalam melakukan verifikasi atas rekening efek yang masih diblokir. Saat ini memasuki tahapan akhir verifikasi dan klarifikasinya, OJK berharap paling lambat akhir Februari nanti Kejaksaan Agung sudah dapat memutuskan status rekening efek tersebut,” jelas Hoesen.

 

Dia juga meminta kepada para nasabah untuk bekerja sama memberikan keterangan dengan jelas saat proses konfirmasi Kejagung. Dia berharap dengan informasi jelas tersebut dapat mempercepat pemeriksaan.

 

“OJK mengimbau kepada para pemilik rekening untuk segera menghubungi pihak Kejaksaan Agung untuk bersama-sama membantu penyelesaian masalah pemblokiran ini,” tambah Hoesen.

 

Pemblokiran rekening efek ini tentunya merugikan para nasabah karena tidak dapat bertransaksi seperti biasanya. Dasar hukum pemblokiran rekening tersebut juga menjadi pertanyaan. Apabila merujuk Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal ternyata terdapat ketentuan mengenai pemblokiran rekening efek tersebut.

 

Pasal 59 Ayat (3) UU Pasar Modal menyatakan pemblokiran rekening efek dapat dilakukan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) atas perintah tertulis dari Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) atau saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan permintaan Kepala Kejaksaan Tinggi.

 

UU Pasar Modal

Pasal 59:

  1. Pemegang rekening sewaktu-waktu berhak menarik dana dan atau Efek dari rekening efeknya pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
  2. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dapat menolak penarikan dana dan atau pemutasian Efek dari rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) jika rekening Efek dimaksud diblokir, dibekukan, atau dijaminkan.
  3. Pemblokiran rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya dapat dilakukan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atas perintah tertulis dari Bapepam atau berdasarkan permintaan tertulis dari Kepala Kepolisian Daerah, Kepala Kejaksaan Tinggi, atau Ketua Pengadilan Tinggi untuk kepentingan peradilan dalam perkara perdata atau pidana.

 

Perkembangan terakhir, Tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung telah memeriksa 38 saksi terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada Jiwasraya (Persero) pada Senin (18/2).

 

(Baca: Mengungkap Dugaan Konspirasi dalam Skandal Jiwasraya)

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (17/2), mengatakan dari 38 saksi tersebut, 27 orang diantaranya merupakan pemilik rekening saham. Menurut dia, rekening saham milik 27 saksi tersebut dicek untuk menyelidiki ada tidaknya keterlibatan dalam korupsi Jiwasraya.

 

"Crosscheck kepemilikan rekening saham saja. Ada keterlibatan dalam perbuatan jahat atau tidak," kata Hari seperti dikutip dari Antara.

 

Sementara 11 saksi lainnya terdiri dari enam saksi dari manajemen Jiwasraya baik masih aktif maupun yang sudah purnatugas, tiga orang saksi dari perusahaan manajemen investasi, satu saksi dari manajemen bank yang bekerja sama dengan Jiwasraya dalam penjualan JS Saving Plan dan satu saksi nominee orang yang namanya dipakai dalam transaksi saham.

 

Kejaksaan Agung hingga saat ini telah menetapkan status tersangka terhadap enam orang dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

 

Keenamnya adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

 

Tags:

Berita Terkait