Ramai-Ramai Tenaga Kesehatan Demonstrasi Damai Tolak RUU Kesehatan
Terbaru

Ramai-Ramai Tenaga Kesehatan Demonstrasi Damai Tolak RUU Kesehatan

Pemerintah dan DPR mengklaim RUU Kesehatan menjadi ikhtiar dalam memastikan layanan kesehatan bagi masyarakat dapat meningkat menjadi lebih bagi ke depannya, termasuk paramedis.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Pengunjuk rasa mengangkat poster penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan saat aksi di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta, Senin (8/5/2023).  Foto: RES
Pengunjuk rasa mengangkat poster penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan saat aksi di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta, Senin (8/5/2023). Foto: RES

Penolakan secara konsisten dari organisasi profesi tenaga kesehatan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan tak main-main. Buktinya, ribuan tenaga kesehatan melakukan aksi unjuk rasa di beberapa tempat. Di Jakarta misalnya, aksi unjuk rasa digelar secara damai.

“Kita hadir  di sini untuk memberikan dampak kepada masyarakat dan jga termasuk para pembuat kebijakann,” ujar Juru Bicara Aksi Nasional Stop RUU Kesehatan, Beni Satria di Jakarta, Senin (8/5/2023).

Aksi unjuk rasa dihadiri sejumlah aliansi tenaga kesehatan. Seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI). Unjuk rasa damai  yang digelar di kawasan Patung Kuda Jakarta Pusat berlangsung tertib.

Menanggapi penolakan ribuan tenaga kesehatan, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memahami adanya perbedaan pandangan terhadap materi muatan RUU Kesehatan yang disusun dengan metode omnibus law. Tapi Budi mengingatkan, setiap perbedaan pendapat dalam proses pembahasan RUU Kesehatan harus diselesaikan dengan cara yang elegan dan beradab.

“Kalau ingin mencapai tujuan yang baik dan ada perbedaan pendapat, kita selesaikan secara civilized (beradab),” ujarnya sebagaimana dikutip dari laman Antara.

Baca juga:

Dia memastikan, RUU Kesehatan menjadi ikhtiar pemerintah dalam memastikan layanan kesehatan bagi masyarakat dapat meningkat menjadi lebih bagi ke depannya. Malahan peningkatan layanan kesehatan pun menjadi tujuan tenaga kesehatan bagi masyarakat secara luas. “Itu tujuan semua tenaga kesehatan juga,” katanya.

Terpisah, anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago mengimbau agar organisasi profesi kesehatan tidak melakukan aksi provokasi terhadap inti masalah dalam pembahasan RUU Kesehatan yang dianggap berbahaya. Sebaliknya Irma menilai, poin-poin pembahasan RUU Kesehatan sedang digodok pemerintah dan DPR dalam rangka untuk melindungi semua kepentingan, termasuk tenaga kesehatan.

“Dan karena itu agar organisasi profesi kesehatan dapat melihat poin demi poin RUU ini secara utuh bukan hanya potongan-potongan per poin saja. RUU ini justru untuk melindungi rakyat dan paramedis,” ujarnya.

Dia menampik tudingan pembahasan RUU Kesehatan merendahkan keberadaan paramedis. Sebaliknya, RUU Kesehatan malah memperjelas soal bagaimana fungsi dan peran paramedis dalam bekerja untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Serta melindungi dari berbagai kemungkinan yang dapat menimpa paramedis itu sendiri.

“Tidak benar ada kapitalisasi dan liberalisasi kesehatan. Apa lagi kriminalisasi dokter dan paramedis, hoaks semua itu,” katanya.

Politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu menilai, melalui RUU Kesehatan memperjelas tata kelola, perlindungan dan kesejahteraan paramedis. Termasuk organisasi profesi kesehatan pun dilindungi melalui RUU Kesehatan. Malahan kedudukannya jelas untuk melindungi, mensejahterakan dan meningkatkan kompetensi anggota.

Namun  kedudukan organisasi profesi tenaga kesehatan bukan sebagai regulator, tetapi sebagai operator. Menurutnya, salah satu tugas organisasi profesi sebagai kontrol sistem yang efektif terhadap regulasi pemerintah negatif impact bagi anggotanya. “Kalau organisasi profesi ingin jadi regulator, jeruk makan jeruk dong,” katanya.

Lebih lanjut Irma menilai, RUU Kesehatan bakal memudahkan masyarakat yang bercita-cita menjadi paramedis. Pemerintah berencana membuka sekolah dokter, serta bakal memperbaiki semua sarana dan prasarana yang terdapat di dalam rumah sakit demi pelayanan maupun kesejahteraan  rakyat, khususnya paramedis. Dia menegaskan, pemerintah dan DPR membutuhkan banyak dokter, terutama spesialis.

“Jadi mana mungkin dokter dikriminalisasi. Lebih baik berikan masukan, tabayun dan tunggu RUU ini selesai, lalu lihat benar tidak apa selama ini dituduhkan oleh oknum-oknum kenyamanannya terganggu dengan adanya restorasi RUU ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Pengurus Besar IDI M Adib Khumaidi, mengatakan aksi damai itu sebagai bentuk keprihatinan organisasi profesi kesehatan melihat proses pembuatan regulasi yang terburu-buru. Ironisnya, tidak memperhatikan masukan dari organisasi profesi yang bekerja di lapangan.

“Kami tetap menjamin akses pelayanan kesehatan untuk masyarakat tetap terlayani dengan baik. Kami juga ingin mengingatkan pemerintah bahwa masih ada banyak permasalahan kesehatan di lapangan yang perlu diperhatikan oleh pemerintah,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (03/05/2023) kemarin.

Wakil Ketua II PB IDI Mahesa Paranadipa Maikel, menambahkan organisasi profesi kesehatan menyoroti tak sedikit tenaga medis dan kesehatan dengan status ikatan kerja tidak jelas. Sayangnya RUU Kesehatan tidak memberi solusi atas masalah kepastian kerja dan kesejahteraan tenaga medis dan kesehatan. Bahkan perlindungan hukum terhadap tenaga kesehatan dinilai sangat minim. Misalnya kekerasan dialami dokter internship di Lampung dan Prof Zaenal Mutaqqin yang memiliki keahlian langka yakni spesialis bedah saraf diputus kontrak kerjanya di RS Karyadi Semarang.

“Kalau terhadap seorang guru besar dan dokter spesialis konsultan dengan reputasi internasional dapat diperlakukan demikian, bagaimana dengan tenaga kesehatan yang lebih lemah posisinya. Ternyata pada RUU Kesehatan tidak melindungi tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam mendapatkan kepastian dalam menjalankan pekerjaan profesinya,” tegas Mahesa.

Sementara Ketua PPNI Harif Fadillah, menilai RUU kesehatan berpotensi memperlemah perlindungan dan kepastian hukum bagi perawat/nakes dan masyarakat. Mendegradasi profesi kesehatan dalam sistem kesehatan nasional, melemahkan peran masyarakat madani dalam iklim demokrasi di Indonesia dengan upaya memecah belah organisaai profesi yang mengawal profesionalisme anggota, dan lebih mementingkan tenaga kesehatan asing.

Tags:

Berita Terkait