Ramai-Ramai Parpol Tarik Permohonan Sengketa Pemilu
Utama

Ramai-Ramai Parpol Tarik Permohonan Sengketa Pemilu

Pencabutan permohonan harus dengan keterangan tertulis yang ditujukan kepada Panitera MK.

AGUS SAHBANI
Bacaan 2 Menit
Suasana sidang perdana penyelesaian sengketa pemilu legislatif di Mahkamah Konstitusi. Foto. RES
Suasana sidang perdana penyelesaian sengketa pemilu legislatif di Mahkamah Konstitusi. Foto. RES
Sejumlah partai politik (parpol) sebagai pemohon sengketa hasil pemilu menarik sejumlah permohonan yang sudah masuk ke Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK). Alasannya, mereka merasa tidak memenuhi syarat permohonan dan kendala teknis menyangkut pembuktian.  Penarikan sejumlah permohonan itu terungkap dalam sidang perbaikan permohonan perselisihan hasil pemilu yang digelar di gedung MK, Senin (26/5). 

Misalnya, Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan menarik 10 permohonan. ”Sembilan perkara yang kami tarik pada sidang sebelumnya, ada satu lagi permohonan kami yang kembali ditarik atas nama Sofian Solisa dari Daerah Pemilihan Pulau Buru III,” kata kuasa hukum PAN, Didi Supriyanto.  

Didik beralasan pencabutan ini dilakukan karena pemohon prinsipal tidak bisa menghadirkan saksi-saksi ke Jakarta. Ia mengklaim sejumlah saksi mendapat intimidasi di daerahnya. ”Pemohon tidak bisa menghadirkan saksi-saksi karena telah diintimidasi di daerah, sehingga saksi ini tidak bisa hadir ke Jakarta,” kata Didi.

PAN yang teregister dalam perkara No. 11-08/PHPU.DPR-DPRD/XII/2014 menggugat hasil pemilu. Totalnya 68 perkara, dengan rincian perolehan suara parpol di DPR (3), perseorangan di DPR (4), DPRD provinsi (16), perseorangan DPRD provinsi (5), DPRD kota/kabupaten (37), dan perseorangan DPRD kota/kabupaten (5). Dengan pencabutan tersebut, PAN tinggal menyisakan 58 perkara.

Selain PAN, PBB menyatakan menarik 1 permohonan atas nama Sony dari Dapil I Kota Tasikmalaya. Sementara PDI-P juga mencabut 1 permohonan perseorangan yang berasal dari Dapil Jateng 5.

Sebelumnya dalam sidang perdana yang digelar Jum’at (23/5), sejumlah parpol pun sudan menyatakan mencabut permohonannya. Seperti, Partai Demokrat diketahui ada 1 permohonan yang dicabut atas nama Sutan Batoegana karena tidak memperoleh persetujuan DPP Partai Demokrat. Selain itu, Partai Nasdem mencabut tiga atau empat perkara di beberapa Dapil.

Ketua Majelis MK Hamdan Zoelva meminta kuasa hukum parpol untuk menyerahkan secara tertulis keterangan tertulis untuk mencabut permohonannya kepada Panitera MK. ”Selain sudah dinyatakan dalam sidang, tetapi harus disusul dengan keterangan tertulis,” pinta Hamdan.

Hamdan mengungkapkan secara umum semua perbaikan permohonan sudah diteliti dan seluruh nasehat dari majelis sudah dimasukkan dalam masing-masing permohonan. ”Tidak ada hal yang spesifik yang dikomentari. Kami menganggap tidak perlu dibacakan lagi, perbaikan permohonan dianggap dibacakan,” kata Hamdan.

Selanjutnya, Majelis mempersilahkan pihak termohon (KPU) dan pihak terkait untuk membacakan jawabannya atas semua materi dalil yang diajukan pemohon. Namun termohon dan para pihak terkait belum siap dengan keterangan jawabannya dan minta waktu pada sidang selanjutnya.

”Kami masih melakukan perbaikan, agar sempurnanya jawaban (KPU), kami juga minta waktu pada sidang selanjutnya,” kata salah satu kuasa dari Caleg Gerindra, Andi M. Asrun.

Permintaan yang sama juga disampaikan kuasa hukum partai lainnya yang menyatakan belum siap dengan perbaikan permohonannya. ”Hampir semua termohon dan pihak terkait belum siap dengan jawabannya, maka kami beri waktu hingga besok (Selasa 27/5) hingga pukul 15.00 WIB,” kata Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva, saat memimpin sidang pleno perbaikan permohonan.

Hamdan mengingatkan sidang dilanjutkan pada Rabu (28/5) untuk mendengarkan jawaban termohon dan pihak terkait. Kemudian dilanjutkan pembacaan putusan sela. ”Hari Rabu pagi kita agendakan sidang mendengarkan keterangan termohon dan pihak terkait. Makanya, kita berharap besok harus sudah selesai jawabannya. Sebab, malam harinya dilanjut pembacaan putusan sela,” kata Hamdan.

Tim Kuasa Hukum
Sebelumnya, Hamdan Zoelva meminta kejelasan menyangkut adanya empat kuasa hukum yang diajukan PPP. Kuasa hukum PPP, M. Hadrawi Ilham membenarkan ada empat surat kuasa yang terdiri dari 26 kuasa hukum. Hadrawi menjelaskan saat pengajuan permohonan online, PPP menyertakan surat kuasa tersendiri hasil konsolidasi partainya.

Selain surat kuasa permohonan online, PPP juga memasukkan surat kuasa permohonan tertulis. Bahkan, untuk menjadi Pihak Terkait, PPP pun sudah memasukan surat kuasa. Selain itu, ada surat kuasa ketua umum dan sekretaris jenderal dengan tanda tangan berupa stempel atau tidak secara langsung dibubuhkan menggunakan tinta tulis. ”Jadi, secara nyata kita hanya membentuk tiga tim kuasa hukum yang masing diketuai Johasim Maihahim, Nurlan, dan Angga Brata,” kata Hadrawi.

PPP mengajukan gugatan terhadap keputusan KPU tentang penetapan perolehan suara pada Pemilu Legislatif 2014 secara nasional. Permohonan resmi DPP PPP diajukan ke MK pada hari terakhir pendaftaran sengketa pemilu pada Senin (12/5). Dalam permohonannya, PPP menggugat hasil rekapitulasi Pemilihan Legislatif di 23 provinsi dengan total jumlah 61 gugatan.

Majelis meminta PDI-P memastikan jumlah kuasa hukumnya. Sebab, dalam permohonan tercatat 74 kuasa hukum, tetapi yang menandatangani hanya 30 kuasa hukum. PDI-P sendiri sebagai partai pemenang pemilu 2014 mempersoalkan hasil penghitungan suara di 10 provinsi dengan total jumlah 19 gugatan.
Tags:

Berita Terkait