Ramai-Ramai Mengecam Putusan PK Sudjiono
Utama

Ramai-Ramai Mengecam Putusan PK Sudjiono

Mantan Ketua MA dan hakim agung menilai putusan itu cacat dan batal demi hukum.

ASH/ALI
Bacaan 2 Menit

Ia menilai dikabulkannya pemeriksaan PK yang diajukan oleh buronan tak mencerminkan rasa keadilan. “Apabila PK ditolak mereka akan terus dapat menikmati hasil jarahannya di luar negeri akan tetapi apabila PK-nya dikabulkan, tentu mereka, seperti Sudjiono Timan dapat kembali ke Indonesia dengan santai dan mungkin dielu-elukan bagi pahlawan,” ujarnya.

Selain itu, Krisna juga menilai MA bisa –dan sudah dipraktikkan- mengesampingkan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai perbuatan melawan hukum materil. “Banyak sudah putusan MA baik kasasi maupun PK yang mengesampingkan putusan MK tersebut untuk suatu kepentingan yang jauh lebih besar,” ujarnya.

Sebelumnya, Majelis PK yang diketuai Suhadi (karier) beranggotakan Sophian Marthabaya (hakim ad hoc tipikor), Andi Samsan Nganro (karier), Sri Murwahyuni (karier), Abdul Latief (hakim ad hoc tipikor, mengabulkan permohonan PK Sudjiono Timan. Putusan perkara ini diputus pada 31 Juli 2013 yang otomatis membatalkan putusan kasasi yang menghukum Sudjiono 15 tahun penjara.

Pada Desember 2004, majelis Kasasi yang diketuai Bagir Manan beranggotakan Artidjo Alkostar, Parman Suparman, Arbijoto, dan Iskandar Kamil, menggantikan Abdul Rahman Saleh, telah menjatuhkan vonis 15 tahun dan denda Rp50 juta serta membayar uang pengganti Rp369 miliar kepada Sudjiono. Sebelumnya, PN Jakarta Selatan melepaskan Sudjiono.

Sudjiono Timan diputus bersalah karena telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai direktur utama BPUI dengan cara memberikan pinjaman kepada Festival Company Inc. sebesar AS$67 juta, Penta Investment Ltd sebesar AS$19 juta, KAFL sebesar AS$34 juta dan dana pinjaman Pemerintah (RDI) Rp98,7 miliar sehingga negara mengalami kerugian keuangan sekitar Rp120 miliar dan AS$98,7 juta.

Pada akhir 2004, Sudjiono Timan dinyatakan sebagai buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang. Pihak kejaksaan menindaklanjuti status buronnya Sudjiono dengan mempublikasikan fotonya ke berbagai media.

Tags:

Berita Terkait