Ramai-Ramai Mendukung KPK
Foto Essay

Ramai-Ramai Mendukung KPK

Bukan hanya menolak hak angket, seluruh elemen juga mendukung KPK untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi salah satunya dugaan korupsi proyek e-KTP.

Resa Esnir
Bacaan 2 Menit
Dukungan massa menolak hak angket terhadap KPK terus berdatangan. Foto: RES
Dukungan massa menolak hak angket terhadap KPK terus berdatangan. Foto: RES
DPR akhirnya menyetujui pembentukan pansus hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tindakan itu pun menuai gelombang penolakan dari masyarakat.

Hukumonline.com

Usulan pengajuan hak angket KPK oleh Komisi III DPR disetujui dalam sidang paripurna meski ada banyak gelombang penolakan. Persetujuan lewat ketok palu Wakil Ketua DPR yang memimpin paripurna, Fahri Hamzah, membuat sejumlah anggota DPR walk out dari ruang sidang paripurna.

Hukumonline.com

Pembahasan hak angket KTP di sidang paripurna menjadi drama terbaru terkait dengan hubungan panas-dingin antara KPK dan DPR yang selama ini kerap terjadi. Pengguliran hak angket ini berawal dari penolakan KPK membuka rekaman pemeriksaan Miryam S. Haryani, tersangka dalam kasus korupsi e-KTP.

Hukumonline.com

Namun dukungan demi dukungan datang tak henti-henti terhadap KPK untuk menolak hak angket yang digulirkan oleh DPR. Beragram dukungan itu datang mulai dari mahasiswa, seniman, budayawan, buruh tani, nelayan, hingga pengusaha dan kaum profesional. Seluruh elemen berdiri di depan KPK demi menggalang dan menyerukan penolakan terhadap hak angket DPR terhadap KPK.

Hukumonline.com

Tak ketinggalan, para mantan pimpinan KPK pun ikut berkumpul untuk memberikan dukungan. Mereka peduli terhadap lembaga antirasuah tersebut yang dianggap dalam beberapa waktu terakhir diserang dengan upaya-upaya pelemahan, termasuk soal hak angket.

Hukumonline.com

"Banyak masalah yang kita cermati, antara lain yang terakhir adalah masalah hak angket. Yang sebelum ini adalah masalah penzaliman terhadap pegawai KPK yang bernama Novel Baswedan. Banyak hal-hal lain. Nah itu kami sangat care terhadap hal itu," ujar mantan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki di gedung KPK.

Hukumonline.com

Ruki tidak sendirian. Ada Johan Budi, yang juga pernah mengemban amanah sebagai Plt Wakil Ketua KPK. Mereka ditemani Ketua KPK Agus Rahardjo ketika memberikan pernyataan kepada wartawan.

Hukumonline.com

Bahkan sejumlah mantan pejabat KPK yang lain seperti Ade Rahardja, Adnan Pandu Praja, Zulkarnain, Eko Soesamto Tjiptadi, Erry Riyana Hardjapamekas, Tumpak Hatorangan, dan Chandra M Hamzah turut bersatu menyatakan penolakannya terhadap hak angket yang dilakukan DPR kepada lembaga antikorupsi itu.

Hukumonline.com

Para mantan pimpinan tersebut juga mendukung agar KPK segera menuntaskan kasus-kasus besar yang sedang ditangani. Salah satunya, kasus korupsi dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Hukumonline.com

Para pengajar yang tergabung dalam Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) bersama Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas juga turut memberi dukungan kepada KPK untuk menolak hak angket. APHTN-HAN menilai ada tiga cacat hukum dari pembentukan pansus.

Hukumonline.com

Hukumonline.com

"Terkait rencana hak angket di DPR maka kami menilai pembentukan panitia angket cacat hukum karena 3 hal, subjeknya keliru, objeknya keliru, dan prosedurnya salah," sebut Ketua APHTN-HAN Mahfud MD.

Hukumonline.com

Dukungan itu juga datang dari massa yang tergabung dalam gerakan Indonesia Waras yang memenuhi pelataran gedung KPK.

Hukumonline.com

"Kami berdiri di depan KPK, karena bagi kami semua hanya ada dua pilihan, berkawan atau melawan koruptor," ujar Sys Ns, sebagai koordinator Indonesia Waras.

Hukumonline.com

Hukumonline.com
Tags: