Ramai-ramai Dorong Penyelesaian RUU PPRT
Utama

Ramai-ramai Dorong Penyelesaian RUU PPRT

Dengan adanya UU PPRT ke depannya bakal memberikan kepastian hukum bagi profesi pekerja rumah tangga dan pemberi kerja. Kemudian mengatur hubungan kerja yang harmonis, hingga meningkatkan kesejahteraan pekerja rumah tangga.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Lebih dari dua dekade nasib Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) tak juga masuk tahap pembahasan bersama antara DPR dan pemerintah. Seolah RUU PPRT melewati jalan terjal. Pergantian anggota dewan saban periode ternyata tak juga berhasil  menuntaskan RUU PPRT agar segera menjadi UU. Padahal data Komisi Nasional (Komnas) Perempuan menunjukan banyaknya kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga.

Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia , Anis Hidayah menegaskan lembaganya memberi perhatian khusus terhadap kelompok rentan dan marginal yang memiliki potensi kuat terhadap pelanggaran hak asasi manusia. Seperti profesi pekerja rumah tangga. Komnas HAM memang kerap menerima aduan kasus pekerja rumah tangga yang mengalami pelanggaran hak asasi manusia.

Seperti gaji tidak dibayar, hilang kontak, kekerasan, perdagangan orang, dan kekerasan seksual. Komnas HAM pada 2021 telah melakukan pengkajian dan penelitian tentang pekerjaan yang layak bagi pekerja rumah tangga dan urgensi pengesahan RUU PPRT sebagai undang-undang.

“Berdasarkan hasil kajian tersebut, Komnas HAM berkesimpulan bahwa untuk dapat mendorong kondisi HAM yang kondusif bagi penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak-hak PRT dibutuhkan regulasi yang melindungi dalam bentuk UU,” ujarnya melalui keterangannya, Jumat (19/7/2024).

Baca juga:

Menurutnya,  kehadiran sebuah UU PPRT bakal memberikan kepastian hukum kepada profesi pekerja rumah tangga dan pemberi kerja. Kemudian mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan terhadap PRT, mengatur hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai- nilai kemanusiaan dan keadilan. Begitu pula meningkatkan pengetahuan, keahlian, dan keterampilan PRT; dan meningkatkan kesejahteraan PRT.

“Atas dasar hal tersebut, Komnas HAM mendukung percepatan pengesahan RUU PPRT yang berlandaskan pada penghormatan hak asasi manusia dan mendorong proses pembahasan yang partisipatif,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait