Ramai Komplain Nasabah, Urgensi Memahami Profil dan Risiko Asuransi Unit Link
Utama

Ramai Komplain Nasabah, Urgensi Memahami Profil dan Risiko Asuransi Unit Link

Konsumen sebaiknya memilih asuransi unit link yang terdaftar dan diawasi OJK dan harus memahami kebutuhan dan kemampuan dalam memilih produk asuransi unit link.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Foto: RES
Foto: RES

Keluhan nasabah asuransi berbalut investasi atau unit link menjadi sorotan publik saat ini seiring ramai pengaduan konsumen. Keluhan ini terjadi karena nasabah mengalami penurunan dana yang ditempatkan dalam produk asuransi unit link. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas sektoral merespons permasalahan tersebut untuk meminta perusahaan asuransi melakukan langkah penyelesaian serta menginstruksikan ganti rugi jika terdapat kesalahan penjualan produk.

“Merespons adanya keluhan nasabah asuransi tentang menurunnya dana mereka yang ditempatkan dalam produk asuransi unit link, OJK telah melakukan pertemuan untuk meminta klarifikasi dan penjelasan detil terkait hal ini dengan mengundang sejumlah perusahaan asuransi yang banyak dikeluhkan dan pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI),” jelas Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK, Riswinandi, Selasa (19/4).

“OJK meminta perusahaan-perusahaan tersebut untuk segera melakukan langkah-langkah penyelesaian pengaduan dengan baik dan sesuai ketentuan berlaku. Apabila terbukti terdapat kesalahan perusahaan dalam melalukan penjualan produk asuransi, OJK meminta perusahaan untuk mengganti kerugian nasabah sepenuhnya,” lanjut Riswinandi.

Selain itu, OJK juga meminta asosiasi mengevaluasi dan melakukan perbaikan model pemasaran produk unit link dengan mengedepankan transparansi produk dan memastikan konsumen memahami dengan benar manfaat produk, biaya-biaya yang dibebankan, risiko investasi, prosedur klaim, penyelesaian sengketa serta hak dan kewajiban pemegang polis lainnya.

Terdapat beberapa ketentuan yang harus dipahami nasabah asuransi unit link. Produk asuransi tersebut merupakan jenis produk baru yang dikreasikan untuk memenuhi kebutuhan proteksi sekaligus investasi. Manfaat investasi dari produk unit link merupakan nilai tambah dibanding produk asuransi tradisional dan investasi murni. (Baca: Kasus Gagal Bayar Momentum Reformasi Industri Asuransi)

Pemegang polis perlu memahami bahwa dana investasi yang terbentuk juga memiliki risiko naik-turun nilai. Risiko tersebut tergantung pada investasi yang dipilih. Biasaya perusahaan asuransi akan menawarkan jenis-jenis investasi yang dapat dipilih seperti saham, pendapatan tetap, pasar uang, investasi campuran dan investasi syariah.

Hukumonline.com

OJK juga menyarankan nasabah pahami hak dan kewajiban dalam polis asuransi. Perusahaan asuransi akan memberikan free look period atau masa pembatalan kepada pemegang polis jika tidak menyetujui syarat dan ketentuan dalam perjanjian karena alasan apapun.

OJK menyampaikan pengaduan nasabah unit link terbanyak sehubungan mis-selling atau kecurangan penjualan produk asuransi. Sehingga, konsumen merasa produk yang digunakan tidak sesuai harapan dan kebutuhannya. Kondisi tersebut terjadi karena konsumen tidak memahami produk yang digunakan dan cara penawaran dari penjual yang tidak baik. Sehingga, konsumen harus memanfaatkan haknya untuk mendapatkan penjelasan secara detil dari agen atau pihak yang menawarkannya.

Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot melalui keterangan resminya menyarankan konsumen agar memilih asuransi unit link yang terdaftar dan diawasi OJK. Kemudian, konsumen juga memahami kebutuhan dan kemampuan dalam memilih produk asuransi unit link.  

“Untuk mendapatkan manfaat proteksi, pemegang polis dikenakan biaya sesuai dengan jenis proteksi yang dipilih. Biaya tersebut akan mengurangi porsi investasi yang dapat dinikmati pemegang polis. Apabila proteksi yang dipilih nasabah beragam maka biaya asuransi yang dibebankan semakin besar dan akibatnya porsi yang dapat diiinvestasikan makin kecil,” jelas Sekar.

Kemudian, konsumen harus menggunakan agen pemasaran bersertifikat khusus dari AAJI atau pialang asuransi. Perlu diingat, asuransi bukan multi-level marketing (MLM) dan nasabah bukan agen pemasaran. Sehingga, konsumen harus waspada iming-iming komisi besar. Selain itu, konsumen perlu mengevaluasi secara berkala kebutuhan proteksi dan investasi. Bila diperlukan konsumen dapat mengubah jenis proteksi dan pilihan investasi.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Togar Pasaribu mengatakan bahwa calon nasabah harus memahami produk asuransi yang akan dibeli. Selain itu, juga memastikan kesesuaian produk tersebut dengan kebutuhan. "Saya sering bilang, kalau boleh tuh kita 'secerewet-cerewetnya'. Karena ini uang Anda, untuk masa depan keuangan Anda, untuk keluarga yang lebih baik," imbuh Togar seperti dikutip dari Antara.

Togar juga mengingatkan calon nasabah untuk wajib membaca ringkasan informasi produk dan layanan saat akan membeli produk asuransi. "Kira juga harus membaca dan memahami seluruh manfaat dan risiko produk yang terdapat pada polis," pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait