Rakornas BPJS Sepakati Besaran Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
Berita

Rakornas BPJS Sepakati Besaran Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan

Sebesar Rp15.500.

ADY
Bacaan 2 Menit
Rakornas BPJS Sepakati Besaran Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
Hukumonline

Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) tentang BPJS menghasilkan sejumlah kesepakatan sementara. Menurut Menteri Kesehatan, Nafsiah Mboi, soal Penerima Bantuan Iuran (PBI), pemerintah sepakat menyediakan dana di tahun 2012 sebanyak Rp16,7triliun. Dari jumlah itu, maka iuran untuk PBI sebesar Rp15.500per orangtiap bulan. Rakornas lintas kementerian itu juga menyepakati jumlah dana cadangan yang disediakan sebesar Rp2,7triliun.

Untuk peserta PBI tahun 2014 berjumlah 86,4juta orang. Menurutnya, jumlah peserta itu adalah hasil data sebelumnya ditambah data baru di tahun 2013 sebesar 10juta orang. Mengingat PBI ditujukan bagi fakir miskin dan orang tak mampu, Nafsiah mengatakan bukan berarti angka kemiskinan di Indonesia naik. Namun, penambahan peserta itu merupakan upaya pemerintah untuk melindungi golongan rentan yang bakal berada di garis kemiskinan jika jatuh sakit.

Nafsiah juga mengatakan demi berlangsungnya pelaksanaan BPJS yang baik maka sistem pelayanan kesehatan yang ada harus diperbaiki. Misalnya, memperbanyak Puskesmas untuk mencegah menumpuknya pasien di RS. Menurutnya, dengan begitu pelayanan kesehatan dasar akan menjadi kuat.

Tentang iuran non PBI, Nafsiah mengatakan masih belum disepakati. Namun yang jelas, ada kontribusi dari pemberi kerja dan pekerja. “Masih ada beberapa opsi terkait persentase, berapa pemberi kerja, berapa pekerjanya, ini masih dalam proses,” kata dia kepada wartawan usai mengikuti Rakornas BPJS di kantor Kemenkes di Jakarta, Rabu (20/3).

Terkait penyelesaian sejumlah peraturan pelaksana sebagaimana amanat UU SJSN dan UU BPJS, Nafsiah mengatakan sudah ada yang diterbitkan dan sebagian lagi dalam proses penyelesaian. Peraturan pelaksana yang sudah diterbitkan yaitu PP No.101 tahun 2011 tentang PBI dan Perpres No.12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Jamkes).

Untuk RPP tentang Pengelolaan Keuangan dan Aset BPJS Kesehatan dan RPerpres tentang Besaran Jaminan Iuran Kesehatan masih dibahas panitia yang beranggotakan lintas kementerian. Targetnya, regulasi tersebut selesai bulan September tahun ini.

Untuk pembahasan di Pokja regulasi, terdapat beberapa RPP dan satu RPepres yang akan diterbitkan, salah satunya RPepres tentang Dewan Pengawas dan Dewan Direksi. Sedangkan rancangan Permenkes sebagai turunan dari Perpres Jamkesmas, ditargetkan selesai pada Agustus 2013.

Rakornas itu juga membahas persiapan transformasi PT Askes menuju BPJS seperti penutupan pembukuan dan pembubaran PT Askes pada Desember 2013. Segala hal yang dibutuhkan untuk menjalankan proses transformasi itu menurut Nafsiah ditargetkan selesai tiga bulan sebelum akhir tahun ini. Selaras dengan itu, Presiden akan mendeklarasikan beroperasinya BPJS pada 1 Januari 2014. Dari Rakornas itu antar kementerian juga menyepakati untuk membentuk tim kecil yang bertugas menjamin semua yang dibutuhkan siap berjalan sesuai rencana.

Dalam rangka mengoptimalkan beroperasinya BPJS, Nafsiah mengatakan ke depan akan digelar proyek percontohan pelaksanaan BPJS di tiga Provinsi yaitu DKI Jakarta, Aceh dan Jawa Barat. Untuk DKI Jakarta, percobaan itu akan digelar pada April 2013. Di samping itu, Nafsiah mengatakan tak menutup kemungkinan ada daerah lain yang ikut sebagai percontohan. Uji coba itu dilakukan dalam rangka melihat apa kelemahan pelaksanaan BPJS, sehingga dapat diperbaiki segera sebelum beroperasinya BPJS pada 2014.

Secara umum, Nafsiah mengatakan berbagai kesepakatan yang dihasilkan di Rakornas sebagian besar usulan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dengan begitu maka antar kementerian sepakat untuk menerima usulan tersebut. Langkah selanjutnya, tinggal bagaimana menjalankan hasil Rakornas sebaik-baiknya sehingga pelayanan kesehatan untuk masyarakat dapat dilaksanakan dan BPJS berjalan lancar.

Menyoal management fee untuk operasional BPJS Kesehatan, sejauh ini angka yang disepakati sebesar dua persen dari premi. Jika besaran itu dinilai bakal mempengaruhi rekrutmen tenaga kerja untuk BPJS Kesehatan, Nafsiah mengatakan PT Askes dapat menempuh berbagai cara untuk menyiasatinya. Namun, dia mengatakan hasil Rakornas sifatnya sementara dan masih berpeluang untuk diubah mengikuti kondisi yang berkembang.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Askes, Fachmi Idris, mengatakan juru riset PT Askes menyimpulkan jika premi BPJS sebesar Rp15.500/orang/bulan, maka management fee yang ideal sebesar 6,3 persen. Penggunaan management fee itu salah satunya untuk merekrut pekerja. Saat ini, jumlah pekerja PT Askes sebanyak dua ribu orang, sedangkan untuk menjalankan BPJS Kesehatan, dibutuhkan 5.500 pekerja.

Jika PT Askes menambah jumlah pekerjanya menjadi 4,500 orang dengan tingkat kesejahteraan yang sama seperti pekerja PT Askes saat ini, dibutuhkan anggaran lebih dari Rp 500miliar. Namun, jika persentase untuk management fee hanya 2 persen, maka anggaran yang bakal terkumpul diperkirakan mencapai Rp300miliar.

Dari jumlah itu, masih dibutuhkan anggaran sebesar Rp200miliar. Untungnya, untuk menutupi kekurangan tersebut, Fachmi mengatakan Menkes punya langkah alternatif yang dapat dilakukan PT Askes. Menurutnya, alternatif tersebut akan dibicarakan lebih lanjut antara PT Askes dan Menkes. “Mungkin nanti tahap berikutnya bisa dibicarakan internal,” pungkasnya.

Tags: