Rakernas MA di Makassar Luncurkan Keterbukaan Informasi Peradilan
Berita

Rakernas MA di Makassar Luncurkan Keterbukaan Informasi Peradilan

Sudah 784 putusan yang sudah entry. Selebihnya masih dalam proses.

NNC
Bacaan 2 Menit

 

Bagaimanapun, SK Ketua MA tersebut bisa disebut sebagai langkah berani karena ‘mendahului' pengesahan RUU KIP yang tak jelas ujungnya. Sebagaimana diketahui, selama beberapa tahun terakhir DPR dan Pemerintah masih membahas RUU Keterbukaan Informasi Publik. Di tengah ketidakjelasan nasib RUU itu, MA justru menerbitkan regulasi yang membuka aksesibilitas publik terhadap putusan-putusan Mahkamah Agung.  Selama ini, masyarakat lebih banyak mendapatkan putusan dari Varia Peradilan, mengajukan permintaan, atau membayar petugas pengadilan.

                    

Kepada hukumonline di Makassar, Kabag Pengembangan Informatika MA Darwis mengatakan, hingga launching hari ini, data putusan yang sudah entry  sekitar 784 putusan, terdiri dari putusan perkara di empat lingkungan peradilan. Putusan tersebut dibagi  menjadi tujuh katergori besar, antara lain Perdata, Perdata Agama, Pidana (umum), Pidana Militer,  Pidana Khusus, dan Tata Usaha Negara (TUN).

 

Namun dalam pengamatan hukumonline di situs itu, baru enam kategori yang terisi. Selebihnya, kata Darwis, Masih dalam proses. Target awal kami memasukkan sebanyak 1000 putusan saat launching. Namun karena adanya ketentuan minimum disclosure untuk perkara-perkara privat seperti perceraian, perkosaan, waris dan semacamnya, kita belum bisa memasukkan semuanya, ujarnya. Dengan demikian, tidak semua putusan perkara akan dibuka ke publik. Berdasarkan SK di atas, yang harus diumumkan antara lain perkara-perkara korupsi, terorisme, narkotika/psikotropika, pencucian uang, dan perkara lain yang menarik.

 

Tags: