Raih Gelar Doktor, Wasekjen BANI Usung Disertasi Pilihan Ex Aequo et Bono dalam Putusan Arbitrase
Sidang Promosi Doktor

Raih Gelar Doktor, Wasekjen BANI Usung Disertasi Pilihan Ex Aequo et Bono dalam Putusan Arbitrase

Fokus disertasi Eko Prasetyo terkait pembahasan filosofis mengenai kebebasan memilih hukum atau ex aequo et bono yang menuju pada sebuah gagasan mengenai choice of paradigm.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Meski belum ada contoh kasus mengenai disertasinya, Eko secara lugas mengatakan alasan dasar pemilihan filsafat ilmu dan mengambil teori revolusi ilmu pengetahuan milik Thomas Kuhn karena dia ingin menawarkan sebuah konsep.

“Kuhn mengatakan konsepnya akan menentang konsep yang lama, jadi tetap akan bersaing dulu. Akan ada yang mengatakan itu adalah choice of law tapi saya bilang itu choice of paradigm, kalau suatu saat itu berjalan terus maka nanti akan satu yang diterima. Entah akan kembali ke choice of law atau dia menerima konsep yang saya tawarkan, yaitu choice of paradigm,” ujar Eko yang merupakan Wakil Ketua International Mediation and Arbitration Center (IMAC).

Eko melanjutkan bila choice of paradigm yang diterima maka akan terjadi revolusi ilmu pengetahuan. Bila terjadi revolusi ilmu pengetahuan maka paradigmanya berganti. Dia tidak menampik bahwa bukan tidak mungkin penelitiannya akan bisa menjadi teori baru karena sebetulnya yang dia gagas merupakan grand teori yang jika diterima akan mendasari teori di bidang tersebut.

Tentu dalam prosesnya banyak suka duka yang ditempuh dalam pendidikan doktoralnya. Salah satunya adalah keluar dari pakem ‘orang hukum’ karena kacamatanya berbeda sehingga ide disertasinya sulit diterima.

“Namun saya yakinkan bahwa ini objeknya adalah hukum yaitu choice of law tapi hanya saja saya mendekatinya secara filosofis karena tidak masuk kalau pendekatannya secara hukum,’’ ujarnya.

Dalam sidang terbuka promosi doktor tersebut, turut hadir dewan penguji disertasi yang terdiri dari Prof Rosa Agustina selaku promotor, Dr. Fernando Manullang selaku kopromotor, Prof Agus Sardjono selaku penguji, Prof Yetty Komalasari selaku penguji, Prof Kurnia Toha selaku penguji, Prof M. Saleh selaku penguji, Prof Huala Adolf selaku penguji, serta Dr. Anangga W. Roosdiono selaku penguji.

Prof Rosa Agustina selaku promotor menyampaikan rasa bangganya telah menghantarkan Eko hingga sampai pada ujian promosi doktornya. Pada hasil akhir sidang disertasinya, seluruh penguji setuju memberikan nilai sangat memuaskan kepada disertasi Eko.

“Saya dan kopromotor dengan bangga mengantarkan doktor Eko kepada ujian promosi doktornya hari ini. Ia telah meneliti soal choice of paradigm dalam arbitrase dengan teori revolusi ilmu pengetahuan yang dikembangkan dan diperkenalkan oleh Thomas Kuhn. Semoga penelitian ini bermanfaat bagi perkembangan ilmu khususnya penyelesaian sengketa melalui arbitrase,’’ ujar Prof Rosa.

Dengan demikian, Eko Dwi Prasetiyo resmi menjadi doktor ke-313 yang diluluskan oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Setelah menyandang gelar doktornya, dia berniat untuk mendedikasikan diri menjadi akademisi selain sebagai praktisi di BANI.

Tags:

Berita Terkait