Dalam hal kebebasan informasi, maka tentunya masyarakat memiliki hak atas informasi yang bersifat publik. Sementara rahasia dagang adalah informasi yang bersifat privat dan merupakan personal rigths yang dilindungi oleh HAM.
Apakah rahasia dagang ini harus diungkapkan kepada pihak penasehat hukum yang melakukan pemeriksaan hukum saat dilakukan IPO (Initial Public Offering)? Zen mengemukakan hal itu tidak perlu dilakukan. Menurutnya, informasi dalam rahasia dagang itu sendiri dikecualikan dari prinsip keterbukaan dalam pasar modal.
Sebagai praktisi hukum yang sudah berpengalaman melakukan due diligence, Zen melihat tidak ada suatu esensi yang penting untuk mengetahui informasi yang terdapat di dalam rahasia dagang.
Proses pemeriksaan
Pada kesempatan yang sama, praktisi HaKI, Cita Citrawinda Priapantja mengemukakan bahwa prinsip undisclose tidaklah terlanggar jika pengungkapan suatu rahasia dagang memang diwajibkan oleh hukum.
Senada dengan Zen, Ketua Umum Masyarakat HaKI ini melihat suatu proses pemeriksaan yang dilakukan oleh lembaga atau instansi negara tidaklah terganggu oleh pengungkapan dalam proses pemeriksaan. Cita mencontohkan Dirjen POM (Pengawas Obat dan Makanan) atas suatu formula atau komposisi makanan yang dilindungi dengan rahasia dagang.
Hal ini menurut Cita karena setiap pihak, dalam hal ini pegawai dari perusahaan pemilik rahasia dagang dan juga pegawai pemerintah yang melakukan pemeriksaan tersebut memiliki kewajiban hukum untuk tidak membuka informasi yang telah diperolehnya.
Jika ternyata terjadi kebocoran informasi yang dilakukan oleh pihak yang tidak berhak, pemilik rahasia dagang tersebut dapat menuntut pihak yang membuka rahasia dagang dengan berdasar pada pasal 13, 14 dan 17 UU No 30 Tahun 2000.