Rahasia Dagang dan Kebebasan Informasi Tidak Bertentangan
Berita

Rahasia Dagang dan Kebebasan Informasi Tidak Bertentangan

Jakarta, hukumonline. Esensi UU Rahasia Dagang dengan RUU Kebebasan Memperoleh RUU Informasi ternyata tidak bertentangan. Rahasia dagang yang menyangkut dunia usaha tidak menyentuh kepentingan publik. Namun, informasi dalam rahasia dagang itu dikecualikan dari prinsip keterbukaan dalam pasar modal.

Muk/Apr
Bacaan 2 Menit
Rahasia Dagang dan Kebebasan Informasi Tidak Bertentangan
Hukumonline

Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra dalam sebuah seminar tentang HaKI, meminta kalangan pemerhati kebebasan informasi publik tidak mengkaitkan rahasia dagang dengan "rahasia" dalam hubungannya dengan kepentingan publik. Hal ini khususnya dalam rangka transparansi dam akuntabilitas untuk pelayanan dan kebijakan publik. 

Menurut Yusril, rahasia dagang yang diatur dalam UU No 30 Tahun 2000 materinya berkaitan dengan dunia usaha, sama sekali tidak menyentuh kepentingan publik. Sebagai bagian dari Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI), kerahasiaan tersebut merupakan aset bagi pemiliknya. Sebagai aset atau milik, tentu rahasia dagang dilindungi oleh hukum, termasuk oleh UUD 1945.

Senada dengan Yusril, Dirjen HAKI Zen Umar Purba mempertanyakan sorotan beberapa orang yang mengkhawatirkan UU Rahasia Dagang ini nantinya akan bertentangan dengan prinsip kebebasan informasi yang tentunya diperlukan dalam hal transparansi kebijakan publik.

Menurut Zen, konsep rahasia dagang berbeda dengan konsep public secrecy, sehingga kekhawatiran bahwa UU Rahasia Dagang akan dijadikan senjata untuk menutup informasi yang penting bagi publik sebenarnya  tidaklah beralasan.

Secara konsep, Zen mengemukakan bahwa kemajuan teknologi dan kreativitas menyebabkan adanya kebutuhan untuk menyimpan  suatu formula, resep, rumus dan sebagainya tidak diketahui oleh publik yang memiliki nilai ekonomis bagi pemegangnya dan dijaga kerahasiannya. Dan yang penting, ini adalah hak privat yang perlu dilindungi.

Berbeda dengan paten

Zen  melanjutkan, berbeda dengan paten yang mengharuskan adanya disclosure atas penemuan yang ada, justru rahasia dagang merupakan informasi yang undisclose. Pasalnya, hal ini memang diinginkan oleh pemegangnya  untuk waktu yang tidak terbatas. Contohnya saja formula Coca-Cola yang sudah sekitar  seratus tahun dirahasiakan oleh pemiliknya.

Yang penting menurut Zen, masalah perlindungan rahasia dagang adalah hal yang sangat berbeda dengan masalah hak masyarakat untuk  memperoleh informasi. "Itu sebenarnya rel yang jauh berbeda, satu jalan ke sana dan yang satu jalan ke sini," kata Zen kepada hukumonline.

Dalam hal kebebasan informasi,  maka tentunya masyarakat memiliki hak atas informasi yang bersifat publik. Sementara rahasia dagang adalah informasi yang bersifat privat dan merupakan personal rigths  yang dilindungi oleh HAM.

Apakah rahasia dagang ini harus  diungkapkan kepada pihak penasehat hukum yang melakukan pemeriksaan hukum saat dilakukan IPO (Initial Public Offering)? Zen mengemukakan hal itu tidak perlu dilakukan. Menurutnya, informasi dalam rahasia dagang itu sendiri dikecualikan dari prinsip keterbukaan dalam pasar modal.

Sebagai praktisi hukum yang sudah berpengalaman melakukan due diligence, Zen melihat tidak ada suatu esensi yang penting untuk mengetahui informasi yang terdapat di dalam rahasia dagang.

Proses pemeriksaan

Pada kesempatan yang sama, praktisi HaKI, Cita Citrawinda Priapantja mengemukakan bahwa prinsip undisclose tidaklah terlanggar jika pengungkapan suatu rahasia dagang memang diwajibkan oleh hukum.

Senada dengan Zen, Ketua Umum Masyarakat HaKI ini melihat suatu proses pemeriksaan yang dilakukan oleh lembaga atau instansi negara tidaklah terganggu oleh pengungkapan dalam proses pemeriksaan. Cita mencontohkan  Dirjen POM (Pengawas Obat dan Makanan) atas suatu formula atau komposisi makanan yang dilindungi dengan  rahasia dagang.

Hal ini menurut Cita karena setiap pihak, dalam hal ini pegawai dari perusahaan pemilik rahasia dagang dan juga pegawai pemerintah yang melakukan pemeriksaan tersebut memiliki kewajiban hukum untuk tidak membuka informasi yang telah diperolehnya.

Jika ternyata terjadi kebocoran informasi yang dilakukan oleh pihak yang tidak berhak, pemilik rahasia dagang tersebut dapat menuntut pihak yang membuka rahasia dagang dengan berdasar pada pasal 13, 14 dan 17 UU No 30 Tahun 2000.

Tags: