Hari Raya Idul Fitri identik dengan tradisi berbelanja berbagai produk baru seperti pakaian, handphone hingga barang elektronik. Seiring perkembangan teknologi, tren belanja lebaran dapat dilakukan secara online atau melalui e-commerce. Masyarakat merasa dimudahkan dengan transaksi ini karena lebih praktis dan hemat dibandingkan belanja konvensional.
Namun perlu dicermati, belanja online ternyata memiliki berbagai risiko yang menimbulkan permasalahan hukum khususnya bagi konsumen. Risiko-risiko tersebut tentunya harus menjadi perhatian konsumen sebelum berbelanja online karena tanpa tatap muka langsung dengan penjual memiliki kesulitan apabila terjadi penyelesaian sengketa.
Perlu diketahui, setiap transaksi melalui e-commerce terdapat kontrak antara penjual dengan pembeli. Prinsip dasar keberlakuan kontrak tersebut mengacu pada Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata. Pasal tersebut menjelaskan terdapat empat syarat sah perjanjian antara lain adanya kesepakatan kehendak atau konsensus, kecakapan melakukan perbuatan hukum, memiliki perihal tertentu dan kausa yang legal atau halal.
Pengaturan e-commerce ini juga terdapat dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 19 Tahun 2016. Jangan lupa, sehubungan dengan perlindungan konsumen, kegiatan transaksi e-commerce juga berpedoman pada UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Baca:
- Bahasa Hukum: ‘Klausula Baku’, Klausula yang Mengganggu
- Cegah Jual Beli Data Pribadi, Komisi Informasi Diminta Bersikap
- BRTI: Jual Beli Data Pribadi Perbuatan Melanggar Hukum
Untuk memberi pemahaman kepada pembaca, hukumonline merangkum berbagai risiko-risiko konsumen e-commerce sehingga dapat menjadi pertimbangan masyarakat dalam berbelanja online menyambut Hari Raya Idul Fitri. Berikut daftarnya:
- Penipuan
Salah satu keluhan paling sering disampaikan konsumen saat berbelanja online yaitu penipuan. Konsumen masih terjebak menggunakan situs-situs belanja online ilegal yang memiliki tingkat risiko pelanggaran hak konsumen sangat besar. Konsumen tidak menerima barang yang ingin dibeli padahal telah mengirimkan uang kepada penjual.