Ragam Perbedaan Pelaporan di Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri
Terbaru

Ragam Perbedaan Pelaporan di Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri

Masyarakat yang akan melapor dibagi sesuai dengan pembagian daerah hukum Kepolisian, yaitu Markas Besar atau Mabes, Polda, Polres, dan Polsek.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit

Penilaian penggolongan perkara tersebut dalam praktiknya merupakan kewenangan Kepolisian. Sehingga, pelapor dapat melaporkan perkara sulit atau sangat sulit di Polres/Polsek, di mana nantinya Polres/Polsek akan melimpahkan perkara tersebut kepada Polda atau Mabes Polri.

Mengenai perkara sedang dan perkara mudah, dapat dilaporkan kepada Mabes Polri atau Mabes Polda dan selanjutnya Mabes Polri atau Mabes Polda akan melimpahkannya kepada Polres atau Polsek yang berwenang.

Berdasarkan Surat Keputusan Kapolri No Kep/613/III/2021, Polsek tidak lagi memiliki kewenangan untuk melakukan proses penyidikan. Polsek hanya difokuskan untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dekatnya lokasi Polsek dengan Polres membuat kebijakan ini dipertimbangkan, sehingga penyidikan atas tindak pidana yang dilaporkan dan persoalan lain dilaksanakan oleh Polres. Alasan lainnya, penilaian bahwa wilayah Polsek tersebut relatif aman yang ditunjukkan dengan minimnya laporan polisi yang dibuat masyarakat.

Tags:

Berita Terkait