Ragam Pelanggaran Terhadap Konsumen E-Commerce di Masa Pandemi
Berita

Ragam Pelanggaran Terhadap Konsumen E-Commerce di Masa Pandemi

Jumlah pengaduan konsumen e-commerce ke BPKN terus meningkat.

Mochammad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

“Kami melihat ada barang yang tidak sesuai yang dipesan dantidak dalam kondisi baik. Lalu pengembalian dananya juga bermasalah. Kami juga lakukan pengawasan untuk alat kesehatan seperti masker dan hand sanitizer yang harganya tinggi dijual merchant sampai 3 kali lipat, tidak masuk akal. Mereka memanfaatkan kondisi sehingga naikan harga sesukanya. Lalu, produk-produk tersebut belum ada izin Kementerian Kesehatan tentu kualitass mutunya tidak dipenuhi,” jelas Ojak.

Dari sisi keamanan data, Kasubdit Direktorat Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Rizki Arif Gunawan menjelaskan marketplace berkewajiban melindungi data pribadi masyarakatnya. Menurutnya, marketplace harus memenuhi kewajiban regulasi yang disyaratkan seperti Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Apabila terdapat kebocoran data maka marketplace harus memberi tahu user atas kejadian tersebut dan memberikan ganti rugi kepada individu yang mengalami kerugian langsung akibat kebocoran data seperti yang tercantum pada Pasal 31 PP 71/2019. “Data pribadi yang bocor bisa rugikan memalukan menciderai seseorang,” jelas Rizki.

Pengamat hukum digital dan Dekan Fakultas Hukum UI, Edmon Makarim menjelaskan setiap data yang diunggah ke internet sudah tidak aman. Sehingga dia menekankan pentingnya bagi para pihak untuk menjaga keamanan data tersebut. Dia juga mengatakan penggunaan tanda tangan elektronik merupakan salah satu cara untuk mencegah penipuan dan pemalsuan data.

“Tanda tangan elektronik jadi keniscayaan dan kewajiban. Dia bisa dijadikan pembuktian,” jelas Edmon.

Tags:

Berita Terkait