Ragam Larangan bagi Penyelenggara Jasa Keuangan dalam Transaksi Aset Kripto
Utama

Ragam Larangan bagi Penyelenggara Jasa Keuangan dalam Transaksi Aset Kripto

Aset kripto telah diatur oleh Bappebti sebagai aset atau komoditas yang dapat diperdagangkan dan bukan sebagai alat tukar atau pembayaran.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing menyampaikan OJK melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan dan memfasilitasi aset kripto karena bukan merupakan produk jasa keuangan dan sesuai dengan UU Perbankan hal tersebut bukan termasuk dalam kegiatan usaha Bank. 

“OJK tidak melarang perdagangan kripto, namun mengimbau LJK untuk mengimplementasikan KYC dalam pembukaan rekening, sehingga tidak disalahgunakan oleh oknum atau entitas usaha ilegal yang dapat merugikan masyarakat,” ungkap Tongam.   

Bank Indonesia juga telah menegaskan bahwa cryptocurrency bukan merupakan alat pembayaran yang sah. BI melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran dan penyelenggara teknologi finansial di Indonesia, baik Bank dan Lembaga Selain Bank, untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency.

Hal ini seperti diatur dalam PBI No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan PBI No. 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

SWI mengimbau masyarakat untuk memastikan aspek 2L pada saat menerima penawaran investasi, yaitu aspek Legal (memastikan legalitas badan hukum dan produk yang ditawarkan) dan aspek Logis (kewajaran imbal hasil yang ditawarkan serta risikonya).

Lebih lanjut masyarakat juga diminta untuk memahami bahwa di setiap transaksi keuangan yang dilakukan terdapat manfaat, biaya dan risiko yang menjadi perhatian.

Beberapa waktu yang lalu SWI juga telah memanggil sejumlah afiliator dan influencer yang memasarkan aplikasi binary option dan meminta mereka untuk segera menghentikan promosi, menghentikan training, serta menghapus konten yang menawarkan binary option dan trading forex ilegal.

SWI telah menghentikan 634 platform perdagangan berjangka ilegal, termasuk binary option seperti Binomo, IQ Option, Olymptrade, serta platform lain sejenisnya. 

Tags:

Berita Terkait