Ragam Jenis Hukuman Bagi PNS Sepanjang 2017
Berita

Ragam Jenis Hukuman Bagi PNS Sepanjang 2017

Sebanyak 1.759 PNS dijatuhi hukuman disiplin sepanjang tahun 2017.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku instansi yang bertugas mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan norma, standar, dan prosedur manajemen kepegawaian ASN (sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pasal 48 (huruf g) memiliki tugas untuk melakukan pendataan terhadap pelanggaran disiplin yang dilakukan PNS dan hukuman disiplin yang telah diterapkan guna menyikapi pelanggaran tersebut sepanjang Tahun Anggaran (TA) 2017.

 

Data dalam Sistem Peringatan Dini (Early Warning System) Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebagaimana disampaikan dalam rilis Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan, Rabu (7/2), mencatat sepanjang TA 2017 sebanyak 1.759 Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah dijatuhi hukuman disiplin.

 

“Bentuk hukuman disiplin tersebut bervariasi mulai dari tingkat berat, ringan hingga sedang. PNS penerima hukuman disiplin tersebar di berbagai instansi baik pusat maupun daerah,” jelas Ridwan dalam rilis tersebut.

 

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Pasal 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang dimaksud pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.

 

(Baca Juga: Ini Larangan dan Sanksi Bagi PNS yang Terlibat Politik Praktis)

 

Sepanjang tahun 2017, menurut Karo Humas BKN, hukuman disiplin kebanyakan diberikan atas pelanggaran terhadap ketentuan jam kerja, tepatnya sebanyak 570 kasus. “Pelanggaran lain yang juga mendasari pemberian hukuman disiplin di antaranya karena kasus tidak menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah dan martabat PNS, tidak melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan serta menyalahgunakan wewenang,” tambah Ridwan.

 

Berikut jumlah PNS dalam berbagai jenis hukuman disiplin (HD) selama 2017:

No

Jenis Hukuman Disiplin

Kategori Hukuman Disiplin

Jumlah

1

Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS

Berat

96

2

Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri

Berat

251

3

Pembebasan dari jabatan

Berat

85

4

Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan satu tingkat

Berat

8

5

Penurunan pangkat 1 tingkat selama 3 tahun

Berat

412

6

Penurunan pangkat 1 tingkat selama 1 tahun

Sedang

203

7

Penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun

Sedang

131

8

Penundaan gaji maksimal 1 tahun

Sedang

3

9

Penundaan Kenaikan Gaji Berkala (KGB) selam 1 tahun

Sedang

139

10

Teguran tertulis

Ringan

159

11

Pernyataan tidak puas secara tertulis

Ringan

109

12

Teguran Lisan

Ringan

163

 

Atas berbagai hukuman disiplin yang telah diberikan terhadap pelanggaran yang dilakukan PNS tersebut, Karo Humas BKN sampaikan di akhir rilis bahwa BKN akan mengevaluasi efektivitas hukuman yang diberikan terhadap perbaikan kinerja PNS pada khususnya dan penyelenggaraan manajemen ASN pada umumnya.

 

(Baca Juga: Ini Penjelasan Hukum Bagi PNS yang Ingin Punya Usaha)

 

Untuk diketahui, setiap penjatuhan hukuman disiplin bagi PNS ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang menghukum. Keputusan tersebut disampaikan secara tertutup oleh pejabat yang berwenang menghukum atau pejabat lain yang ditunjuk kepada PNS yang bersangkutan serta tembusannya disampaikan kepada pejabat instansi terkait. Penyampaian keputusan hukuman disiplin dilakukan paling lambat 14 hari kerja sejak keputusan ditetapkan.

 

Seperti dikutip dari klinik hukum hukumonline, jika PNS tersebut tidak setuju dengan keputusan pejabat terkait pelanggaran disiplin PNS, maka dapat dilakukan upaya administratif, yang terdiri dari: a. keberatan dan b. banding administratif.

 

Hukuman disiplin yang dapat diajukan upaya administratif keberatan adalah hukuman disiplin sedang yang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun atau penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun. Keberatan diajukan secara tertulis kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum dengan memuat alasan keberatan dan tembusannya disampaikan kepada pejabat yang berwenang menghukum. Keberatan diajukan dalam jangka waktu 14 hari, terhitung mulai tanggal yang bersangkutan menerima keputusan hukuman disiplin.

 

Sedangkan banding administratif jika PNS dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau Gubernur. Upaya hukum banding administratif diajukan kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian.

 

Tags:

Berita Terkait