Ragam Jenis Hukuman Bagi PNS Sepanjang 2017
Berita

Ragam Jenis Hukuman Bagi PNS Sepanjang 2017

Sebanyak 1.759 PNS dijatuhi hukuman disiplin sepanjang tahun 2017.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

(Baca Juga: Ini Penjelasan Hukum Bagi PNS yang Ingin Punya Usaha)

 

Untuk diketahui, setiap penjatuhan hukuman disiplin bagi PNS ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang menghukum. Keputusan tersebut disampaikan secara tertutup oleh pejabat yang berwenang menghukum atau pejabat lain yang ditunjuk kepada PNS yang bersangkutan serta tembusannya disampaikan kepada pejabat instansi terkait. Penyampaian keputusan hukuman disiplin dilakukan paling lambat 14 hari kerja sejak keputusan ditetapkan.

 

Seperti dikutip dari klinik hukum hukumonline, jika PNS tersebut tidak setuju dengan keputusan pejabat terkait pelanggaran disiplin PNS, maka dapat dilakukan upaya administratif, yang terdiri dari: a. keberatan dan b. banding administratif.

 

Hukuman disiplin yang dapat diajukan upaya administratif keberatan adalah hukuman disiplin sedang yang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun atau penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun. Keberatan diajukan secara tertulis kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum dengan memuat alasan keberatan dan tembusannya disampaikan kepada pejabat yang berwenang menghukum. Keberatan diajukan dalam jangka waktu 14 hari, terhitung mulai tanggal yang bersangkutan menerima keputusan hukuman disiplin.

 

Sedangkan banding administratif jika PNS dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau Gubernur. Upaya hukum banding administratif diajukan kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian.

 

Tags:

Berita Terkait