Ragam Isu Hukum Internasional dalam Konflik Israel-Palestina
Konflik Israel-Palestina

Ragam Isu Hukum Internasional dalam Konflik Israel-Palestina

Beberapa diantaranya meliputi Hukum Konflik Bersenjata, Hukum Humaniter Internasional, Hukum Pengungsi, Perlindungan terhadap Masyarakat Sipil, dan lain-lain.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit
Narasumber webinar bertajuk 'Palestina dan Masa Depan Penegakan Hukum Internasional' yang digelar STH Indonesia Jentera , Jumat (17/11/2023). Foto: tangkapan layar zoom
Narasumber webinar bertajuk 'Palestina dan Masa Depan Penegakan Hukum Internasional' yang digelar STH Indonesia Jentera , Jumat (17/11/2023). Foto: tangkapan layar zoom

Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera menggelar webinar bertajuk “Palestina dan Masa Depan Penegakan Hukum Internasional”. Topik ini diangkat melihat semakin meningkatnya perhatian masyarakat internasional terhadap isu konflik antara Israel dan Palestina seiring dengan situasi kian genting yang dihadapi warga Palestina.

“Pada saat Israel terus mengepung wilayah Gaza dan karena ketakutan warga sipil itu terpaksa harus mengungsi. Bisa dikatakan tidak ada tempat yang aman di wilayah Gaza karena serangan Israel terus berlanjut,” ujar Guru Besar Luar Biasa STH Indonesia Jentera Prof Sigit Riyanto dalam pemaparannya, Jum’at (17/11/2023).

Hukumonline.com

Guru Besar Luar Biasa STH Indonesia Jentera Prof Sigit Riyanto.

Baca Juga:

Peristiwa yang terjadi antara Palestina dan Israel menjadi konflik berkepanjangan yang belum usai sampai hari ini. Disebabkan ada berbagai faktor yang perlu dianalisis terlebih dahulu dalam mengatasi kondisi dan situasi yang ada. Pembahasan yang dilakukan di negara-negara dunia pada akhirnya diperlukan penyelesaian secara politik meski aspek hukum tetap perlu ditegakkan. 

Sebut saja sejumlah aspek hukum terkait yang penting dibahas begitu membahas Palestina dan Israel seperti Hukum Konflik Bersenjata, Hukum Humaniter Internasional, Hukum Pengungsi, Perlindungan terhadap Masyarakat Sipil, sampai dengan Asistensi Humaniter. Krisis kemanusiaan yang mencerminkan pelanggaran terhadap hukum dan nilai-nilai fundamental kemanusiaan menjadi topik hangat yang mencuat di tengah kondisi yang terjadi.

“Kalau kita bayangkan masa depan Palestina itu secara normative kita bisa nyatakan dengan apa yang telah terjadi dibutuhkan collective & orchestrated actions. Lalu ada upaya masyarakat internasional baik negara maupun non-state actor memberikan bantuan kemanusiaan dan pemenuhan hak (warga Palestina),” terangnya.

Masyarakat internasional juga harus mengedepankan proses ajudikasi walaupun diakui Prof Sigit sebagai hal yang tidak mudah. Meski begitu, pelibatan dalam proses ajudikasi menjadi bagian dari skema solusi yang adil beradab dan dengan begitu perdamaian yang diharapkan dapat terwujud.

Tags:

Berita Terkait