Filosofi kantor hukum merupakan dasar dan tujuan kantor hukum secara keseluruhan,termasuk sebagai sebuah entitas. Filosofi kantor hukum hadir merefleksikan nilai dan budaya yang ada di kantor hukum tersebut.
Hadirnya filosofi kantor hukum membuat karyawan mengetahui tujuan utama dari kantor hukum sehingga setiap karyawan memiliki satu tujuan yang sama dan terarah dalam kehidupan kerja mereka sehari-hari.
“Ada filosofi dari jazirah Arab yang kami pakai karena relate, yaitu sebaik-baiknya manusia adalah yang bermanfaat bagi sesama. Sebagai lawyer kita tentu ingin hidup di lingkungan yang bermanfaat bagi manusia pada umumnya, baik dia badan hukum atau pribadi bisa menggunakan filosofi yang tadi,” kata founding partner Y.A.R Law Firm, Syamsul Huda kepada Hukumonline beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
- Ragam Budaya di Sejumlah Kantor Hukum Ternama Indonesia
- Simak Kriteria Khusus Calon Lawyer Agar Maksimal dalam Beragam Practice Area
- 5 Partner ini Tekankan Pentingnya Menguasai Spesialisasi Praktik Hukum
Nilai-nilai filosofi yang dimiliki oleh kantor hukum seringkali merupakan salah satu upaya dalam memberikan layanan jasa hukum terbaik untuk kepentingan klien. Terlait hal itu, founding partner Whibisana & Partners, Yudhi Wibhisana mengatakan kantor hukumnya dibangun dengan istilah platonic.
Hubungan platonic ini merupakan hubungan dekat yang terjadi di antara dua individu yang tertarik karena kesamaan, nilai, dan persepsi.
“Kantor ini dibangun dengan istilah platonic, kemudian member di dalamnya harus bersedia menerima kondisi apapun, siap untuk kondisi terburuk tetapi tetap melakukan yang terbaik. Kita harus menerima suatu kondisi tanpa syarat, dan itu dari awal juga salah satu tes di kantor hukum kami,” jelasnya.