Radar KPK Siap Lacak Dugaan Gratifikasi Kuota Haji Khusus
Terbaru

Radar KPK Siap Lacak Dugaan Gratifikasi Kuota Haji Khusus

KPK terbuka bila terdapat permintaan dari pansus angket penyelenggaraan haji.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Panitia Khusus (Pansus) Angket Penyelenggaraan Haji DPR masih terus berjibaku dalam menelusuri dugaan kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah Haji 2024 lalu. Sejumlah saksi dari pihak Kementerian Agama masih diupayakan dimintakan keterangan. Tapi di lain tempat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah pasang kuda-kuda untuk terlibat dalam mengusut dugaan gratifikasi terkait pengisian kuota haji khusus pada pelaksanaan Haji 2024.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menyatakan KPK siap terlibat untuk mengusut dugaan gratifikasi terkait pengisian kuota haji khusus pada pelaksanaan Haji 2024. Kesiapan keterlibatan tersebut menunjukan KPK terbuka bila Pansus Angket Penyelenggaraan Haji DPR hendak bekerja sama dengan KPK mengusut kasus tersebut.

“KPK juga terbuka dan jika Pansus Haji ingin bekerja sama mengusut dugaan dimaksud,” ujar  ujar Tessa Mahardhika di Jakarta, Selasa (10/9/2024), sebagaimana dikutip dari laman Antara.

Dia menilai, langkah tersebut menjadi penting dilakukan agar pemerintah khususnya Kementerian Agama dapat mewujudkan keadilan dalam pelaksanaan layanan ibadah haji tanpa perilaku korup. Tapi begitu, pihaknya belum menerima adanya permintaan resmi dari Pansus Angket Penyelenggaraan Haji DPR perihal kerjasama mengusut perkara tersebut.

“KPK masih menunggu surat resmi dari DPR,” ujarnya.

Baca juga:

Pria yang berlatarbelakang anggota kepolisian dan mengajukan pensiun dini dari institusinya pada 2012 itu menuturkan, lembaga antirasuah tempatnya bernaung belum menentukan apakah perkara tersebut masuk ke ranah hukum pidana atau sebatas administrasi negara. Yang pasti, KPK masih menunggu dokumen dan bahan-bahan dari pansus angket penyelenggaraan haji DPR.

Terpisah, anggota Pansus Angket Penyelenggaraan Haji 2024 DPR, Wisnu Wijaya menyampaikan pihaknya menemukan dugaan manipulasi data Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag. Menurutnya, dugaan manipulasi data itu berdampak pada adanya jadwal keberangkatan jamaah haji yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Hal itu membuat jadwal keberangkatan jamaah tidak sesuai dengan ketentuan. Ada yang dimajukan lebih awal dan ada yang diundur sehingga memunculkan kecurigaan adanya transaksi di luar prosedur resmi,” ujarnya.

Anggota Komisi VIII DPR itu melanjutkan, dalam penelusuran Pansus menemukan proposal pembagian rata kuota haji tambahan berasal dari Kemenag, bukan dari otoritas Arab Saudi. Bahkan, Pansus menemukan sebanyak 3.500 jamaah haji khusus berangkat dengan masa tunggu nol tahun.

“Ditambah lagi, terdapat tekanan pada sejumlah saksi jamaah maupun pejabat sepanjang proses penyelidikan,” imbuhnya.

Siskohat merupakan sistem aplikasi untuk mengelola data dan informasi penyelenggaraan ibadah haji. Dengan demikian, Siskohat membantu pemerintah mengatur ibadah haji, seperti mengurus administrasi jamaah haji, termasuk pendaftaran, dokumen, dan keuangan. Siskohat juga membantu calon jamaah haji mencari data tentang ibadah haji dan menghindari kesalahan informasi.

Sementara anggota Pansus Angket Penyelenggaraan Haji DPR, Marwan Jafar menilai adanya dugaan konspirasi terkait kuota jamaah haji 2024 dalam konteks pembayaran maupun pemberangkatan haji.

”Jadi memang ada konspirasi terkait pemberangkatan dan juga dalam konteks pembayaran haji,” kata Marwan Jafar kepada awak media di Gedung Parlemen.

Sebagaimana diketahui, Pansus Angket Penyelenggaraan Haji DPR mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Khususnya soal pembagian kuota 50:50 alokasi 20.000 kuota tambahan sebagaimana yang diberikan pemerintah Arab Saudi.

Kemenag kala itu membagi kuota tambahan 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Nah, pertimbangan utama Kemenag membagi rata alokasi kuota tambahan tersebut. Antara lain berdasarkan pada kapasitas tenda di Mina yang tidak memungkinkan untuk menampung seluruh jamaah haji reguler, jika kuota tidak dialihkan ke haji khusus.

Sontak Pansus Angket Haji geram dengan keputusan ‘sepihak’ Kemenag yang membagi kuota tambahan tersebut tanpa sepengetahuan Komisi VIII DPR. Ujungnya, Tim Pengawas Haji 2024 membentuk Pansus Angket Penyelenggaraan Haji yang diinisiasi Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar. Sejumlah pihak internal Kemenag dan lainnya dimintakan keterangan dalam upaya mengklarifikasi pembagian kuota tambahan tersebut.

Tags:

Berita Terkait