'Putusan yang sangat Menyedihkan'
Soeharto vs Majalah Time Asia

'Putusan yang sangat Menyedihkan'

Kalangan media ramai-ramai mengecam putusan kasasi Mahkamah Agung yang memenangkan mantan Presiden Soeharto. Mereka menilai lembaga tertinggi yudikatif tersebut mencla-mencle. Ancaman kebebasan pers?

Ycb/Ali
Bacaan 2 Menit

 

Sementara itu, anggota Komisi III DPR Panda Nababan menilai, kasus Soeharto lainnya juga turut mempengaruhi putusan MA. Kasus Soeharto lainnya menentukan juga. Saya lihat tak ada langkah serius setiap kali menangani Soeharto, ujar politisi Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.

 

Sedangkan politisi dari Partai Golkar turut menyambut baik putusan tersebut. Ini negara hukum. Kita letakkan kepercayaan kepada lembaga tertinggi hukum, yakni MA, tukas Yuddy Chrisnandi, anggota Komisi I (Bidang Informatika, Luar Negeri, dan Pertahanan).

 

Menurut Yuddy, jika jalur hukum masih dirasa kurang berpihak pada kebebasa pers, sebaiknya media tak perlu menempuh meja hijau. Masih ada mekanisme settlement yang lain. Misalnya arbitrase, kekeluargaan, atau mengundang pihak ketiga sebagai penengah, sambung Yuddy, yang mengaku awam hukum.

 

Panda belum melihat adanya pembungkaman kebebasan pers. Yang jelas, semua usaha bredel sudah dihindari. Jika ada masalah, diselesaikan lewat jalur hukum. Kalau ada denda yang besar, bisa dinegosiasikan. Oleh karena itu, lanjut Trimedya, Todung harus mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

 

Mengenai PK, Todung masih berpikir-pikir. Akan kita lihat dulu salinan putusannya. Yang jelas akan kita tempuh segala upaya, tuturnya.

 

Sedangkan Assegaf merasa di atas angin. PK tidak menunda eksekusi sanksi. Setelah putusan ini, MA akan lakukan aanmaning, memanggil pihak Majalah Time. Apakah mereka menerima putusan ini, atau mengambil langkah lain?

 

Sayang, Jason Tedjasukmana enggan berkomentar. Silakan tanya pada kuasa hukum saya Bang Todung, tukas salah satu jurnalis Time koresponden Indonesia yang ikut tergugat, Selasa (11/9).
Tags: