Putusan Praperadilan Hadi Poernomo Dikhawatirkan Berdampak pada Perkara Lain
Berita

Putusan Praperadilan Hadi Poernomo Dikhawatirkan Berdampak pada Perkara Lain

Jangan karena KPK kalah, orang lain disalahkan.

NOV
Bacaan 2 Menit

Padahal, menurut Indriyanto, KPK memiliki undang-undang tersendiri, yaitu UU No.30 Tahun 2002 tentang KPK, yang mengatur pengangkatan penyelidik dan penyidik KPK. Pasal 43 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) UU KPK mengatur, penyelidik dan penyidik pada KPK adalah penyelidik dan penyidik yang diangkat dan diberhentikan oleh KPK.

Bahkan, Pasal 44 UU KPK jelas mengatur proses penyelidikan yang berbeda dengan penyelidikan yang ada di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam proses penanganan perkara di KPK, sesuai Pasal 44 ayat (1) UU KPK, dimungkinkan menemukan bukti permulaan yang cukup di tahap penyelidikan.  

Pasal 44 UU KPK

(1) Jika penyelidik dalam melakukan penyelidikan menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi, dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal ditemukan bukti permulaan yang cukup tersebut, penyelidik melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

(2) Bukti permulaan yang cukup dianggap telah ada apabila telah ditemukan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti, termasuk dan tidak terbatas pada informasi atau data yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan baik secara biasa maupun elektronik atau optik.

Dengan demikian, Indriyanto berpendapat, hakim telah keliru memahami UU KPK. Ia khawatir putusan praperadilan mantan Dirjen Pajak ini akan berdampak pada perkara-perkara lain. "Bahkan kasus-kasus korupsi dari KPK yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dapat dipermasalahkan dengan alasan para penyelidiknya yang non-Polri," ujarnya.

Sementara, kuasa hukum Hadi Poernomo, Maqdir Ismail mengatakan putusan praperadilan kliennya dapat digunakan pihak lain untuk mengajukan upaya hukum, terutama yang berkaitan dengan keabsahan penyelidik dan penyidik KPK. Ia mengungkapkan, peluang itu muncul bukan karena kesalahan Hadi Poernomo, melainkan akibat kesalahan KPK sendiri.

"Jadi, kita tidak bisa menyalahkan Pak Hadi Poernomo. Yang harus disalahkan itu Komisioner KPK karena mereka berani melanggar undang-undang. Mereka seharusnya memperbaiki di dalam KPK itu sendiri. Jangan karena mereka kalah, orang lain disalahkan tanpa mereka melakukan koreksi," tuturnya kepada hukumonline.

Ke depan, Maqdir berharap, komisiner-komisioner KPK adalah orang-orang yang mengetahui betul mengenai hukum acara. "Tidak hanya orang-orang yang sekadar teriak-teriak antikorupsi, ini akibatnya. Sudah lah, sekarang lakukan saja perbaikan ke dalam. Introspeksi. Mari kita lihat ke depan, jangan lagi dilakukan hal seperti ini," tandasnya.

Tags:

Berita Terkait