Putusan Pengadilan Rakyat atas Tragedi 1965 Dibacakan Hari Ini
Aktual

Putusan Pengadilan Rakyat atas Tragedi 1965 Dibacakan Hari Ini

Rencananya pembacaan bakal dilakukan oleh Ketua Majelis Hakim Zak Yacoob yang direkam lewat video dari tempat asalnya Cape Town, Afrika Selatan.

Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Demo salah satu korban HAM tahun 1965 di kantor Komnas HAM. Foto: ilst (Sgp)
Demo salah satu korban HAM tahun 1965 di kantor Komnas HAM. Foto: ilst (Sgp)
Keputusan akhir pengadilan rakyat internasional (IPT) atas kejahatan kemanusiaan 1965 dibacakan hari ini. Rencananya pembacaan bakal dilakukan oleh Ketua Majelis Hakim Zak Yacoob yang direkam lewat video dari tempat asalnya Cape Town, Afrika Selatan.
Di Indonesia, dari rilis yang didapat hukumonline.com, pemutaran video pembacaan putusan bakal digelar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta Pusat. Rencananya, pembacaan putusan bakal disaksikan serentak melalui rekaman video di lima negara termasuk Indonesia. 
Tempat-tempat pemutaran video di luar Indonesia antara lain di Universitas Merlbourne, Australia, di Phnom Penh, Kamboja, Frankfurt, Jerman dan Amsterdam, Belanda. 
Dalam kesimpulan sementara yang dibacakan setelah persidangan IPT 1965 di Den Haag, Belanda pada 10-13 November 2015 lalu, Majelis hakim menyatakan bahwa dari bukti-bukti yang disajikan dan fakta, berlangsungnya kekerasan dan diskriminasi terhadap korban, bukan tidak mungkin kejahatan HAM berat lainnya juga terjadi. 
Gelaran IPT 1965 merupakan upaya para aktivis, ahli hukum dan akademisi menekan pemerintah Indonesia yang dinilai menutup mata pada sejarah kelam bangsa. Selama ini upaya pencarian kebenaran di balik peristiwa 1965 kerap menemui jalan buntu. 
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia melakukan penyelidikan pro justicia pelanggaran HAM 1965 sejak 1 Juni 2008 hingga 30 April 2012. Namun, tindak lanjut hasil penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM jalan di tempat di Kejaksaan Agung.
Beberapa kasus pelanggaran HAM yang melalui pengadilan rakyat di antaranya dalam kasus pelanggaran HAM di Libya, Cote D’ivoire, Zimbabwe, Haiti dan orang-orang kulit hitam; kejahatan kemanusiaan di Palestina; dan pelanggaran HAM di Filipina.


Tags:

Berita Terkait