Putusan MK: Wadah Tunggal Notaris tidak Bertentangan dengan Konstitusi
Utama

Putusan MK: Wadah Tunggal Notaris tidak Bertentangan dengan Konstitusi

Jika berhimpun dalam wadah tunggal, Pemerintah lebih mudah melakukan pengawasan terhadap notaris.

Mys
Bacaan 2 Menit

 

Judicial review UU Jabatan Notaris dimohonkan oleh sejumlah notaris. Pertama, register 009/PUU-III/2005, dimohonkan oleh Ketua Umum Persatuan Notaris Reformasi (Pernori) HM Ridwan Indra dan Sekretaris Umum Himpunan Notaris Indonesia (HNI) Teddy Anwar. Pemohon mempersoalkan aturan tentang badan hukum notaries (pasal 1 ayat 5), wadah tunggal notaries (pasal 82 ayat 1), dan pengawasan notaris (pasal 67 ayat 3 huruf b). Mereka juga meminta agar Reglement op Het Notaris Ambt in Indonesie (1860) untuk sementara diberlakukan untuk mengisi kekosongan hukum.

 

Permohonan kedua, register 014/PUU-III/2005, diajukan oleh beberapa orang notaris: Hady Evianto, HM Ilham Pohan, Ukon Krisnajaya, dan Yance Budi SL Tobing. Selain mempersoalkan pasal 82 ayat (1), Hady Evianto dan kawan-kawan juga menginginkan agar pasal 16 ayat (1) dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

 

Cuma, itu tadi, seluruh argumen pemohon ditepis majelis hakim MK dan permohonan mereka ditolak. Sophian Martabaya, kuasa hukum pemohon, tak kuasa menahan kekecewaannya. Kami kecewa karena majelis sama sekali tak mempertimbangkan dalil-dalil yang kami ajukan, ujarnya.

 

Sebaliknya, Ketua Ikatan Notaris Indonesia, Tien Norman Lubis, mengungkapkan kegembiraan. Tien mengajak notaris yang berhimpun di luar INI untuk ‘kembali', sesuai dengan putusan MK.  

Tags: