Putusan MK Tentang Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah Masuk RUU Pilkada
Terbaru

Putusan MK Tentang Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah Masuk RUU Pilkada

RUU Pilkada memuat ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah sesuai putusan MK No.60/PUU-XXII/2024. Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon kepala daerah.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi saat memimpin rapat Panja RUU Pilkada di Komplek Gedung Parlemen, Rabu (21/8/2024). Foto: ADY
Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi saat memimpin rapat Panja RUU Pilkada di Komplek Gedung Parlemen, Rabu (21/8/2024). Foto: ADY

Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan No.60/PUU-XXII/2024 mengejutkan banyak pihak karena mengubah ambang batas pencalonan calon kepala dan wakil kepala daerah di Pilkada Serentak 2024. Alhasil Badan Legislasi (Baleg) DPR, DPD, dan pemerintah sepakat mengadopsi putusan MK itu dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi UU.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat panitia kerja (Panja) RUU Pilkada bersama pemerintah dan DPD. Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi menyebut putusan MK yang diadopsi dalam Pasal 40 RUU Pilkada ini intinya membuka peluang bagi partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung pasangan calon kepala daerah.

“Alhamdulillah, rapat Panja selesai dan ini perumusan akan dilakukan timus dan timsin. Rapat Panja kita tutup,” ujarnya saat memimpin rapat Panja RUU Pilkada di Kompleks Gedung Parlemen,” Rabu (21/8/2024).

Baca juga:

Hukumonline.com

Mendagri Tito Karnavian dan Menkumham Supratman Andi Agtas saat berbisik dalam rapat Panja RUU Pilkada. Foto: RES

Hasil kesepakatan itu mengubah Pasal 40 UU Pilkada. Pasal 40 ayat (1) mengatur partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu DPRD di daerah yang bersangkutan. Pasal 40 ayat (2) menyebut partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur.

Ketentuan Pasal 40 ayat (2) itu menetapkan 4 syarat. Pertama, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut.

Tags:

Berita Terkait