Putusan MK Tak Boleh Lagi Membuat Perintah kepada DPR
Revisi UUMK:

Putusan MK Tak Boleh Lagi Membuat Perintah kepada DPR

Setidaknya ada 27 hal yang akan ditambahkan ke dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.

Mys/Ali
Bacaan 2 Menit

 

Ayat (1) dimaksud menyebutkan bahwa putusan MK yang amar putusannya menyatakan materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari UU bertentangan dengan UUD 1945, maka materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari undang-undang itu harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Ayat (2) merumuskan hal yang sama untuk pengujian yang bersifat formil. Kalau pembentukan suatu undang-undang bertentangan dengan UUD 1945, maka pembentukan itu harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

 

Tidak terlalu tepat

Dosen hukum tata negara Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Denny Indrayana berpendapat bahwa yang mengikat dari putusan MK adalah amarnya. Pertimbangan hakim untuk sampai pada amar tertentu tetap dibutuhkan. Kalau MK melihat ada yang perlu diharmonisasi atau dilakukan segera, maka hal itu harus diletakkan dalam konteks masukan. Karena itu, menurut Denny, rumusan larangan seperti tercantum pada ayat (2a) RUU MK tidak terlalu tepat. Bahkan, MK bisa membatalkan larangan itu kalau nanti diuji dan dianggap membatasi kewenangan konstitusional MK untuk melakukan judicial review, ujarnya kepada hukumonline.

 

Membatasi MK membuat perintah atau masukan dalam pertimbangan putusan, seperti tercantum dalam rumusan RUU MK versi DPR, bagi Denny, tidak akan efektif. Sebab, dalam menjalankan kewenangannya MK bukan merujuk pada UU, melainkan pada UUD 1945. MK tidak tunduk pada undang-undang, bahkan sebaliknya berwenang menguji. Pengujian pasal 50 UUMK menjadi preseden dan contoh perbandingan yang tepat dalam kasus ini.

 

Menurut Denny, kalau memang MK melihat ada yang harus disinkronkan dalam paket perundang-undangan kekuasaan kehakiman seperti UU Mahkamah Agung, UU Mahkamah Konstitusi, UU Komisi Yudisial, dan UU Kekuasaan Kehakiman itu sendiri, maka tidak masalah kalau dalam putusannya MK menyuruh pembentuk undang-undang untuk melakukan sesuatu. Nggak masalah, ujarnya.

 

Patut dicatat bahwa draf RUU MK versi DPR memuat setidaknya 27 poin tambahan. Salah satunya adalah menyisipkan ayat (2a) di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 57 UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

 

Tags: