Putusan MK Tak Berpengaruh Pada Pemilu 2009
Berita

Putusan MK Tak Berpengaruh Pada Pemilu 2009

Jimly menilai keputusan KPU yang menetapkan 34 parpol peserta pemilu 2009 sah. Semua perbuatan hukum yang dilakukan sebelum putusan, sah secara hukum, ujarnya

Ali
Bacaan 2 Menit

 

KPU telah menetapkan hari pemungutan suara tanggal 9 April 2009. Artinya, penetapan peserta pemilu harus sudah dilakukan pada tanggal 9 Juli 2008, sehari sebelum putusan di MK ini dibacakan. Hafiz mengungkapkan KPU memang sempat menunda hari pencoblosan yang seharusnya tanggal 5 April ke tanggal 9 April. Tapi toh putusan MK itu tak kunjung datang.

 

Jimly beda lagi. Kita sudah berusaha mempercepat pemeriksaan (permohonan 7 parpol,-red), tuturnya. Sayangnya, lanjut Jimly, walau sudah berusaha secepat-cepatnya putusan itu baru bisa dibacakan kemarin (10/7). Hanya sebatas itu kemampuan yang dimilik MK. Kita tak boleh mempercepat di luar prosedur, tambahnya. 

 

Selain itu, Jimly juga menjawab pertanyaan beberapa pihak mengapa MK tak meminta KPU untuk menghentikan tahapan pemilu sampai permohonan ini diputus. Jimly mengeluarkan istilah hukum yang mungkin jarang terdengar di telinga. Presumption of constitutional, sebutnya. Bila di pengadilan biasa ada istilah presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah, maka di MK yang berlaku adalah istilah yang disebut itu.

 

Nama lainnya adalah praduga konstitusional. Yaitu, jelas Jimly, setiap UU yang diuji, maka harus diduga konstitusional sampai ada putusan yang bilang UU itu inkonstitusional. Mirip dengan asas praduga tak bersalah memang.

 

Tags: