Putusan MK Syarat Usia Capres-Cawapres Dinilai Menciderai Proses Pemilu
Terbaru

Putusan MK Syarat Usia Capres-Cawapres Dinilai Menciderai Proses Pemilu

Koalisi masyarakat sipil pesimis dapat meraih proses dan hasil pemilu yang demokratis pasca putusan MK90/ PUU-XXI/2023. Praktik nepotisme antara penguasa dan MK merupakan bentuk perusakan demokrasi dan hukum di Indonesia.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

“Kami menilai, kondisi kemunduran demokrasi di akhir era pemerintahan Presiden Joko Widodo tidak bisa dan tidak boleh dibiarkan terus terjadi,” ujarnya.

Anggota koalisi, Muhammad Isnur menambahkan, demokrasi merupakan capaian yang diperjuangkan dengan susah payah di era 1998. Karenanya, demokrasi di tanah air menjadi keharusan dipertahankan. Dalam upaya mempertahankan demokrasi dari kemunduran, termasuk dengan menjadikan politik elektoral sebagai momentum mengoreksi semua kebijakan di era pemeritahan saat ini.

Koalisi, menurut Isnur menilai kemunduran demokrasi di tanah air menjadi sorotan media internasional yang merupakan fakta persoalan yang terjadi. Seperti Handesblatt, media massa asal Jerman. Bahkan tak terbantahkan, tertama bila mengamati situasi kondisi kekinian jelang pemilu 2024. Baginya, putusan MK No.90/PUU-XXI/2023 tak dipungkiri kontroversial menjadi golden tiket khusus bagi calon tertentu.

“Tapi itu adalah puncak gunung es dari kemunduran demokrasi tertentu,” katanya.

Isnur yang juga menjabat Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu berpendapat, kemunduran tersebut telah banyak ulas oleh banyak pakar dari berbagai kalangan di dalam maupun luar negeri. Terutama berkaitan dengan menurunnya tingkat kebebasan sipil di Indonesia.

Secara tegas, putusan tidak menurunkan batas usia 40 tahun yang membuka ruang bagi anak muda untuk berkarya di ranah politik. Namun putusan MK No.90/PUU-XXI/2023 khusus dihadiahkan untuk kepala daerah dengan atribusi usia di bawah 40 tahun.  Masalahnya, hanya calon tertentu yang memiliki pertalian darah dengan penguasa rezim pemerintahan dapat memanfaatkan golden tiket agar lolos menjadi bakal cawapres.

Sebagaimana diberitakan, MK mengabulkan sebagian permohonan perkara 90/PUU-XXI/2023 atas uji materi Pasal 169 huruf q UU 7/2017 terkait syarat usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah. Mahkamah berkesimpulan bahwa permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. Oleh sebab itu, MK menyatakan Pasal 169 huruf (q) UU 7/2017 bertentangan dengan 1945.

“Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’,” ucap Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan.

Tags:

Berita Terkait