Putusan MK Soal Pejabat Jaksa Agung non Parpol, Perkuat Independensi Kejaksaan
Terbaru

Putusan MK Soal Pejabat Jaksa Agung non Parpol, Perkuat Independensi Kejaksaan

Putusan MK No.6/PUU-XXII/2024 memberikan kesempatan yang lebih luas bagi warga korps adhiyaksa meniti karier puncak yang lebih tinggi dalam menjalani profesi sebagai jaksa, yakni Jaksa Agung.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Jabatan Jaksa Agung yang diisi dari pengurus partai sempat menuai pro dan kontra sejak Presiden Joko Widodo menunjuk Muhammad Prasetyo yang merupakan kader Partai NasDem. Jabatan Jaksa Agung dari kalangan partai politik pernah dijabat oleh Baharuddin Lopa periode 6 Juni 2001 sampai dengan 3 Juli 2001 dari Partai Golkar. Kemudian Marzuki Darusman periode 29 Oktober 1999 sampai 1 Juni 2001 merupakan seorang jaksa karier yang bergabung dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Bermula dari permohonan uji materi Pasal 20 UU No.11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang dimohonkan Jovi Andrea Bachtiar. Dalam permohonanya, pemohon berdalih Pasal 20 UU Kejaksaan bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.

Dalam dalil permohonannya, pemohon menyebut keterlibatan aktif penegak hukum dalam pragmatisme politik dengan sedang atau merangkap menjadi anggota politik dinilai akan merusak independensi kejaksaan secara inkonstitusional. Khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Jaksa Agung yang memiliki keterlibatan dengan partai politik sangat memungkinkan adanya kontrak politik atau mendapatkan tekanan dari kolega politiknya. Terlebih lagi, saat ini belum ada mekanisme checks and balances berupa fit and proper test pada pengangkatan dan pemberhentian Jaksa Agung. Jaksa Agung dapat saja diberhentikan dari jabatannya apabila dianggap membangkang dari kolega politiknya.

Dalam putusannya, MK mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.Mahkamah menyatakan Pasal 20 UU 11/2021 bertentangan dengan UUD 1945. Selain itu, Pasal 20 UU Kejaksaan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘untuk dapat diangkat menjadi Jaksa Agung harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a sampai dengan huruf f. Termasuk syarat bukan merupakan pengurus partai politik, kecuali telah berhenti sebagai pengurus partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun sebelum diangkat sebagai Jaksa Agung’.

Tags:

Berita Terkait