Putusan MK Soal Hak Angket Dinilai Mengabaikan Asas Final and Binding
Berita

Putusan MK Soal Hak Angket Dinilai Mengabaikan Asas Final and Binding

Padahal sudah terdapat putusan sebelumnya dan dapat merusak sistem ketatanegaraan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

“Kami berharap MK menjadi institusi yang punya marwah, bukannya membangun friksi dan kelompok di dalam MK,” ujarnya.

 

Firmansyah menambahkan dalam beberapa putusan, hakim MK yang berjumlah sembilan orang berada dalam posisi 5:4. Menurutnya dengan posisi 5:4 menjadikan putusan kurang legitimasi. Padahal legitimasi sangat penting agar MK menjadi lembaga yang memiliki marwah tinggi.

 

“Jadi pola putusan 5 berbanding 4, kalau  posisi ketuanya masih yang sekarang sulit,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait