Putusan MK Sejalan dengan SK KMA No. 73
Berita

Putusan MK Sejalan dengan SK KMA No. 73

Tidak tertutup kemungkinan usulan sumpah advokat bisa berasal dari organisasi advokat lain selain PERADI dan KAI.

ASH
Bacaan 2 Menit
Putusan MK Sejalan dengan SK KMA No. 73
Hukumonline
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menegaskan putusan MK tentang sumpah advokat sejalan dengan SK Ketua MA No. 73/KMA/HK.01/IX/2015 yang memerintahkan Pengadilan Tinggi (PT) menyumpah advokat dari organisasi advokat manapun. “Putusan MK itu linier dengan SK KMA No. 73 itu. Jadi, keduanya tidak bertentangan,” kata Arief saat ditemui di gedung MK, Kamis (01/10) kemarin.

Arief menegaskan putusan MK mengenai intinya pengusulan sumpah advokat di PT tidak mengkaitkan keanggotaan organisasi advokat. Hanya saja, faktanya organisasi advokat ada saat ini yakni Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI).

Meski begitu, tidak tertutup kemungkinan usulan sumpah advokat bisa berasal dari organisasi advokat lain selain PERADI dan KAI. “Bukan berarti seperti itu. Semua dibuka kemungkinan, tetapi kita membatasi hanya hal-hal yang berhubungan itu,” kata Arief.

Dia mengingatkan PERADI yang pernah disebut sebagai organisasi wadah tunggal sebelumnya merupakan gabungan dari beberapa organisasi advokat. “PERADI kan unsur-unsurnya banyak, apalagi sekarang sudah pecah,” tegasnya.

MA sendiri menganggap putusan MK dan SK KMA No. 73 pada hakikatnya sama. Sebab, pertimbangan putusan MK disebut dasar penyumpahan tidak melihat asal dari satu organisasi advokat (PERADI). Artinya, pengusulan sumpah advokat lebih dari satu organisasi.

“Putusan MK itu, saya pikir hampir sama dengan SK KMA, hanya saja usulan penyumpahan ke PT sebatas dari PERADI dan KAI. Sebab, permohonan ini diajukan advokat KAI, nggak mungkin menjangkau seluruhnya (organisasi advokat lain, red) karena bisa dianggap ultra petita,” kata Suhadi beberapa waktu lalu.

Lewat putusan bernomor 112/PUU-XII/2014, MK menyatakan inkonstitusional bersyarat Pasal 4 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. MK ‘mengizinkan’ Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia mengambil sumpah advokat tanpa mengkaitkan keanggotaan organisasi advokat yang secara de facto ada yakni PERADI) dan KAI.

Menurut Mahkamah keharusan mengambil sumpah para advokat oleh PT tanpa mengaitkan keanggotaan organisasi advokat yang secarade facto ada agar tidak mengganggu proses pencarian keadilan (access to justice) bagi masyarakat yang membutuhkan jasa advokat dan tidak menghalang-halangi hak konstitusional para advokat.

Putusan ini sebenarnya memperkuat kembali amar putusan No. 101/PUU-VII/2009, tetapi tidak memberikan jangka waktu penyelesaian konflik internal organisasi advokat yang terus muncul. Sebab, persoalan eksistensi kepengurusan organisasi advokat yang sah menjadi tanggung jawab sepenuhnya organisasi advokat itu sendiri selaku organisasi yang bebas dan mandiri untuk meningkatkan kualitas profesi advokat.
Tags:

Berita Terkait