Putusan MK: Pemda Sulawesi Selatan Tetap Wajib Membantu Sulbar
Berita

Putusan MK: Pemda Sulawesi Selatan Tetap Wajib Membantu Sulbar

Raut kekecewaan tampak di wajah Mas Bakar. Anggota tim kuasa hukum Gubernur Sulawesi Selatan itu hanya bisa pasrah mendengar penolakan Mahkamah Konstitusi.

Mys
Bacaan 2 Menit

 

Kewajiban Sulsel sebagai provinsi induk untuk memberikan uang miliaran rupiah kepada Sulbar dalam jangka waktu tertentu, sebagaimana tercantum pada pasal 15 ayat (7) dan (9) UU No. 26/2004, dinilai MK sudah proporsional. Itu merupakan konsekuensi logis dari persetujuan Sulsel terhadap pemekaran provinsi itu. Lagipula, dana yang dihimpun dari rakyat yang tinggal di Sulbar sudah terhimpun dan dalam waktu lama dikelola Sulsel. Jumlah yang diterima Sulsel selama ini masih sebanding dengan kewajiban provinsi itu terhadap Sulbar.

 

Dengan penolakan MK ini, maka Pemda Sulsel tetap wajib memberikan suplai dana ke provinsi baru hasil pemekaran itu. Pertama, selaku provinsi induk Sulsel diwajibkan memberikan bantuan dana selama dua tahun berturut-turut paling sedikit Rp8 miliar per tahun anggaran. Kedua, selama dua tahun berturut-turut wajib mengalokasikan dana dalam APBD untuk kegiatan pemerintahan dan pelayanan masyarakat yang jumlahnya sama dengan alokasi dana sebelum dilakukan pemekaran.

 

Jika kedua kewajiban itu tidak dilaksanakan, Sulsel terancam sanksi berupa penundaan penyaluran pemberian dana perimbangan dari Pusat ke kas daerah Sulsel.

 

Dissenting Laica

Meski bukan karena kebetulan, hakim asal Sulawesi Selatan Prof. HM Laica Marzuki menyampaikan pendapat berbeda atas putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Ia berpendapat, selaku badan hukum publik Sulsel berhak mendapat perlakuan yang sama dan adil dengan provinsi lain yang ditunjuk sebagai provinsi induk.

 

Kewajiban yang dibebankan kepada Pemda Sulsel itu justru tidak diterapkan kepada provinsi induk lain seperti Sulawesi Utara ketika pemekaran Gorontalo (UU No. 38/2000), Riau saat munculnya Provinsi Riau Kepulauan (UU No. 13/2000), Jawa Barat yang dimekarkan menjadi Provinsi Banten (UU No. 23/2000). Demikian pula pada saat Provinsi Bangka Belitung terbentuk lewat Undang-Undang No. 27 Tahun 2000.

 

Laica menyitir frase dalam Konstitusi Setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan... Bagi Laica, ketentuan pasal 15 ayat (7) dan (9) UU Pembentukan Provinsi Sulbar pada hakikatnya merupakan perlakuan diskriminatif. Klausul itu justru mendorong Pemerintah Pusat untuk bertindak tidak adil serta menjalankan ketidakselarasan relasi keuangan Pusat dan Daerah.

 

Seharusnya, imbuh Laica, diberlakukan suatu undang-undang yang mengikat secara umum dalam makna een algemene wet voorschrift. Berbeda pendapat dengan delapan hakim lain, seraya mengutip buku Community Legal Service (London, Juni 2001), Laica menganggap diskriminasi telah terjadi manakala seseorang mendapat perlakuan buruk. Discrimination happens when someone is treated worse.

Tags: