Putusan MK Larang Pengurus Parpol Jadi Anggota DPD Selaras dengan Konstitusi
Berita

Putusan MK Larang Pengurus Parpol Jadi Anggota DPD Selaras dengan Konstitusi

Sebagai tindak lanjut putusan MK ini semestinya segera dituangkan dalam Peraturan KPU.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Benny menilai putusan MK dinilai terburu-buru karena proses pengujian Pasal 182 huruf l UU Pemilu dilakukan hanya tiga bulan. Ia menilai putusan tersebut tidak memikirkan nasib 78 orang anggota DPD yang hak politiknya bakal hilang dengan adanya putusan MK tersebut.

 

“Kan ini jadinya repot, akibatnya 78 orang ini harus mundur dari pencalegan atau mundur dari pengurus parpol,” ujar Benny yang juga Ketua DPP Partai Hanura itu.

Tags:

Berita Terkait