Putusan MK Disebut Tak Pengaruhi Syarat Menjadi Kuasa Wajib Pajak
Utama

Putusan MK Disebut Tak Pengaruhi Syarat Menjadi Kuasa Wajib Pajak

Perubahan pengaturan soal konsep Kuasa Wajib Pajak ini memang seringkali berubah-ubah seiring berubahnya aturan yang menaunginya. Ada beberapa persyaratan-persyaratan yang muncul di satu produk aturan, namun kemudian dibatasi, dimunculkan bahkan dihilangkan kembali.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Suasana diskusi mengenai 'Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi No.63/PPU-XV/2017 terhadap Kuasa Wajib Pajak' di Jakarta, Senin (14/5). Foto: RES
Suasana diskusi mengenai 'Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi No.63/PPU-XV/2017 terhadap Kuasa Wajib Pajak' di Jakarta, Senin (14/5). Foto: RES

Pasca jatuhnya putusan Mahkamah Konstitusi No. 63/PUU-XV/2017 yang membatalkan pasal 32 ayat (3a) UU No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan (KUP), pertanyaan seputar siapa yang berhak menjadi kuasa wajib pajak hingga saat ini masih diperdebatkan banyak kalangan. Bahkan, Kepala Sub Direktorat Bantuan Hukum Dirjen Pajak, Sigit Danangjoyo, menyebut bahwa putusan yang sifatnya konstitusional bersyarat tersebut tidak dapat dikatakan menggugurkan PMK No. 229/PMK.03/2014 tentang Persyaratan serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa.

 

Menurut Sigit, belum ada yang menyatakan PMK 229 gugur. MK dalam pertimbangannya mengatakan bahwa PMK 229 sepanjang mengatur teknis administratif itu diperbolehkan, akan tetapi jika ranahnya sudah masuk ke wilayah substantif yang sifatnya memperluas ataupun mempersempit hak kewarganegaraan maka tidak diperbolehkan. Di samping itu, lanjut Sigit, MK hanya berwenang menguji UU terhadap UUD, bukan PMK.

 

“Secara legal formil, putusan MK tidak menggugurkan PMK 229. Namun untuk menghormati putusan MK, DJP dalam waktu dekat akan segera merelaksasi PMK 229 ini. Hanya saja kami memproyeksi akan ada masalah di lapangan nanti,” kata Sigit di acara diskusi Hukumonline yang bertajuk "Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 63/PUU-XV/2017 terhadap Kuasa Wajib Pajak", Senin (14/5).

 

Tetapi sebenarnya, kata Sigit, di luar PMK 229 ada juga aturan soal kuasa wajib pajak, yakni dimuat dalam PP 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan yang merupakan turunan dari pasal 48 UU KUP. Dalam PP tersebut, kata Sigit, hanya ada 2 pihak yang dapat mewakili WP, yakni Konsultan Pajak dan Non-Konsultan Pajak. Baik konsultan maupun non-konsultan pajak menurut PP tersebut, kata Sigit, harus sudah memiliki sertifikat Brevet atau memiliki ijazah formal minimal D3 di PTN/PTS bidang perpajakan yang terakreditasi A.

 

“Sebagai langkah jangka pendek dalam menanggapi Putusan MK ini, maka ketentuan persyaratan konsultan pajak akan kami samakan dengan PP 74. Adapun langkah jangka panjang yang akan kami ambil adalah mendukung kewenangan itu diatur dalam level Undang-undang,” tukas Sigit.

 

Ketua Umum Perkumpulan Pengacara Pajak Indonesia (PERJAKIN), Petrus Loyani, menyoal pengaturan syarat kuasa wajib pajak yang pengaturannya langsung terjun ke dalam PMK. Menurutnya, secara teori itu menyalahi konsep stufenbau theory maupun UU No. 12 Tahun 2011. Dalam UU a quo, menghendaki pengaturan harus melewati 2 lompatan, yakni PP dan Keputusan Presiden (Kepres).

 

“Itulah mengapa MK memberi penegasan yang sangat jelas bahwa apapun yang diatur dalam aturan selevel menteri itu hanya bersifat ‘teknis’, tidak boleh yang bersifat substantif,” jelas Petrus saat di wawancara hukumonline, Senin, (14/5).

 

(Baca Juga: Kini, Advokat Boleh Tangani Sengketa Pajak Tanpa Syarat)

 

Sebagai contoh, kata Petrus, posisi kuasa terkait hak dan kewajibannya itu sangat berkaitan dengan hak dan pembelaan kepada pembayar pajak yang sifat pengaturannya subtantif. Jika tetap diatur dalam aturan selevel menteri, maka membuka lebar potensi conflict of interest. Soalnya, baik menteri maupun dirjen adalah pelaksana UU (eksekutif) yang berhadapan langsung dengan kuasa wajib pajak. Bahkan, kata Petrus, untuk mengangkat konsultan pajak itu kewenangannya hanya ada pada dirjen.

 

“Sehingga sangat tidak masuk akal jikalau wajib pajak menggantungkan nasibnya kepada kuasa wajib pajak yang diangkat oleh dirjen pajak. Di sana saja sudah terjadi conflict of interest,” pungkas Petrus.

 

Managing Partner DDTC, Darussalam, juga menganggap bahwa ada tidaknya putusan MK tidak mempengaruhi wewenang seorang advokat perpajakan untuk dapat menjadi kuasa wajib pajak. Dalam penjelasannya, Darussalam menyebut mengenai siapa yang berhak menguasakan wajib pajak itu hanya terdiri dari 2 pasal, yakni;

 

  1. Pasal 32 ayat (3a) UU KUP, mendelegasikan pengaturan lebih lanjut di dalam PMK, (selanjutnya diatur dalam PMK 229/2014) dan;
  2. Pasal 48 UU KUP, mendelegasikan pengaturan lebih lanjut melalui PP, (selanjutnya diatur dalam PP 74/2011)

 

Menariknya, kata Darussalam, dua aturan lanjutan UU KUP tersebut mengatur dua hal yang sama namun dengan muatan aturan yang berbeda. Dalam PMK 229 dibatasi yang dapat menjadi Kuasa Wajib Pajak hanyalah Konsultan Pajak yang telah tersertifikasi oleh PPSKP ataupun Pensiunan Pegawai Ditjen Pajak, sementara dalam PP 74 dibuka kesempatan bagi non-konsultan dengan persyaratan tertentu untuk menjadi kuasa wajib pajak.

 

(Baca Juga: Putusan Advokat Boleh Tangani Perkara Pajak, Begini Pandangan Pakar)

 

“Sehingga sekalipun ada pengujiannya di MK, tetap tidak ada hubungannya dengan profesi saya selama ini, karena saya menggunakan PP 74 saat mendampingi kuasa saya. Mungkin beliau (pemohon JR) waktu itu ditolak di DJP karena menggunakan PMK 229,” ungkap Darussalam.

 

Konsep Ideal “Kuasa Wajib Pajak”

Perubahan pengaturan soal konsep Kuasa Wajib Pajak ini memang seringkali berubah-ubah seiring berubahnya aturan yang menaunginya. Ada beberapa persyaratan-persyaratan yang muncul di satu produk aturan, namun kemudian dibatasi, dimunculkan bahkan dihilangkan kembali.

 

Perjalanan Pengaturan Definisi ‘Kuasa Wajib Pajak’ (Penjelasan Darussalam)

No.

Aturan

Muatan aturan

1.

KMK  576/2000

Dibuka 2 jalur persyaratan (pasal 1-2);

  • Menguasai ketentuan-ketentuan di bidang perpajakan, dengan ketentuan;
  • Memiliki brevet yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Ijazah formal pendidikan perpajakan di PTN atau PTN dengan status disamakan dengan Negeri.
  • Melalui jalur sertifikasi kemampuan bidang perpajakan (KMK 485/2003)
  • Ujian sertifikasi Konsultan Pajak (yang diselenggarakan oleh IKPI)
  • Pensiunan Ditjen Pajak

2.

PMK 97/2005

Jalur persyaratan lewat pendidikan formal dihilangkan,sehingga yang diakui hanya kuasa yang memiliki izin praktek sebagai konsultan pajak (Pasal 1)

3.

PP 80/2007

Memunculkan kembali jalur non-konsultan pajak (bersertifikat Brevet atau Ijazah formal minimal D3 di PTN/PTS terakreditasi A bidang perpajakan.

4.

PMK22/2008

Membatasi jalur non-konsultan pajak dengan ketentuan;

  1. WP OP yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
  2. WP OP yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto < 1,8 M /tahun;
  3. WP Badan dengan peredaran bruto< 2,4 M/tahun.

5.

PP 74/2011

Memunculkan kembali jalur non-konsultan pajak dengan sertifikat Brevet atau Ijazah formal minimal D3 di PTN/PTS terakreditasi A bidang perpajakan.

6.

PMK 229/2014

Menghilangkan kembali jalur non-konsultan Pajak

7.

Rencana Relaksasi PMK oleh DJP

 

Terlepas dari perjalanan berubah-ubahnya pengaturan soal Kuasa Wajib Pajak dalam berbagai aturan tersebut, Darussalam menyimpulkan sebuah konsep ideal kuasa wajib pajak sejauh pengamatannya, yakni:

  1. Jalur Prioritas          : Ijazah formal minimal D3 dan/atau S1 di bidang perpajakan yang diterbitkan oleh PTN/PTS yang terakreditasi (perlu didiskusikan lebih lanjut soal akreditasi;
  2. Jalur Penyertaan    : Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak yang diselenggarakan oleh Asosiasi Profesi bagi mereka yang memiliki ijazah formal bukan di bidang perpajakan.
  3. Jalur Penghargaan : Diperuntukkan bagi Pensiunan Pegawai Ditjen Pajak.

 

Akademisi Perpajakan Fakultas Ilmu Administrasi UI, Wisamodro Jati, mengakui memang banyak disiplin ilmu yang bersinggungan dengan perpajakan, termasuk di dalamnya soal Ilmu Ekonomi, Hukum, Administrasi Perpajakan baik dari segi penerimaan negara atau otoritas perpajakan maupun dari sisi wajib pajak (bagaimana menjalankan hak dan kewajiban dalam lingkup mikro), Ilmu Akuntansi hingga bahkan disiplin ilmu politik untuk menyuarakan kebijakan yang dibutuhkan sektor perpajakan.

 

“Semua bidang keilmuan ini harus terlibat dalam mempertimbangkan apakah kriteria-kriteria seorang kuasa wajib pajak dapat dikatakan betul-betul kompeten dalam menjalankan fungsinya,” Jelas Jati.

 

Akan tetapi, sambung Jati, khusus dalam hal ‘Kuasa Wajib Pajak’, itu sifat fungsinya lebih teknis, sehingga yang dimungkinkan terlibat dalam hal ini adalah disiplin ilmu Hukum, Akuntansi dan administrasi perpajakan. Untuk bisa dikatakan sebagai Kuasa yang kompeten, Jati menganggap 3 disiplin keilmuan itu tetap harus mengikuti proses pendidikan perpajakan dan tidak bisa diraih hanya dengan ujian sertifikasi.

 

“Untuk bisa kompeten sebagai Kuasa Wajib Pajak, kita harus mengikuti proses pendidikan yang tidak bisa diraih saat ujian sertifikasi saja. Kalaupun mau disertifkasi, tetap harus melewati pendidikan perpajakan dan mendapatkan kredit sesuai dengan yang sudah mereka pelajari di Universitas,” tukas Jati.

 

Misalnya, tambah Jati, untuk lulusan akuntansi maka keilmuan perpajakannya mesti diperkuat dengan mengambil kredit pendidikan berkelanjutan untuk pajak. untuk lulusan hukum, mereka juga harus mengambil kredit keilmuan akuntansi, karena bicara pajak tanpa akuntansi juga akan kesulitan. Kemudian untuk lulusan administrasi perpajakan yang sudah kuat baik di bidang akuntansi maupun perpajakan, maka perlu dikuatkan dari segi kelimuan dalam menafsirkan aturan hukum.

 

Tags:

Berita Terkait