Putusan MK dan Ragam Tafsir tentang Upah Proses PHK
Kolom

Putusan MK dan Ragam Tafsir tentang Upah Proses PHK

UU PHI perlu mengadopsi tahapan waktu beracara sebagaimana diatur dalam UU No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Bacaan 2 Menit
Putusan MK dan Ragam Tafsir tentang Upah Proses PHK
Hukumonline

Latar Belakang

Pada waktu UU No 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan berlaku sebagai hukum positif, buruh dan pengusaha menyelesaikan perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) melalui Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah (P4D) dan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P). Terakhir kali, aturan teknis penyelesaian dan kewajiban pengusaha berkaitan dengan PHK merujuk pada Kepmenaker No 150 Tahun 2000.  Untuk menyelesaikan kasus PHK, keputusan menteri itu mengatur kewajiban pengusaha, salah satu diantaranya membayar upah proses PHK paling lama enam bulan.

Dari aspek perundang-undangan, ketentuan batas upah proses kasus PHK sebagaimana terdapat  dalam  Kepmenaker No 150 Tahun 2000 sudah tidak berlaku sejak pemerintah dan DPR bersepakat mengundangkan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ada dua alasan yang mendukung argumen itu. Pertama, Kepmenaker No 150 Tahun 2000 dibentuk berdasarkan UU No 22 Tahun 1957 dan UU No 12 Tahun 1964, kedua undang-undang itu telah dicabut dengan UU No 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).

 

Kedua, Pasal 155 ayat (2) UU No 13 Tahun 2003 telah mengatur upah proses PHK yang berbeda dengan ketentuan dalam Kepmenaker No 150 Tahun 2000. Pasal 155 ayat (2) UU No 13 Tahun 2003 mengatur sebagai berikut:

“Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya.”

Buruh yang terbelit kasus PHK dan memilih menyelesaikan melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) selalu mengajukan tuntutan upah proses. Pekerja/buruh yang menyadari hakikat Pasal 155 ayat (2) UU No 13 Tahun 2003 lazimnya menyusun tuntutan upah proses dengan redaksi “menghukum tergugat (pengusaha) membayar upah proses sejak PHK dilakukan sampai putusan berkekuatan hukum tetap dilaksanakan.”  

Pada masa P4D dan P4P, anggota panitia dalam lembaga itu seragam menerapkan upah proses PHK selama enam bulan. Dalam praktik peradilan, hakim PHI tidak memiliki sikap yang sama mengadili batas upah proses. Sikap pertama, memutus upah proses paling lama enam bulan. Argumennya merujuk pada Pasal 191 UU No 13 Tahun 2003. Kelompok ini menjelaskan, UU No 13 tahun 2003 tidak pernah mencabut Kepmenaker No 150 Tahun 2000. 

Sikap kedua menegaskan, ketentuan upah proses di dalam Kepmenaker No 150 Tahun 2000 tidak lagi berlaku. Alasannya, UU No 13 Tahun 2003 memiliki kedudukan lebih tinggi dari Kepmenaker. Selain itu, Pasal 155 ayat (2) UU No 13 Tahun 2003 telah mengatur upah proses PHK tanpa batas waktu. 

Dalam kaitan upah proses, praktik peradilan memperlihatkan tiga macam putusan PHI. Pertama, putusan hakim menghukum pengusaha membayar upah proses selama enam bulan. Kedua, putusan hakim menghukum pengusaha membayar upah proses lebih dari enam bulan. Ketiga, putusan hakim menghukum pengusaha membayar upah proses sampai perkara berkekuatan hukum tetap.

Putusan menghukum enam bulan upah proses berkiblat pada Kepmenaker No 150 Tahun 2000. Putusan hakim menghukum lebih dari enam bulan tetapi tidak sampai berkekuatan hukum tetap merupakan putusan yang berkiblat pada rasa keadilan hakim. Dan, yang memutus upah proses sampai berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), murni berkiblat pada Pasal 155 ayat (2) UU No 13 Tahun 2003. Tiga macam putusan di atas sekaligus sebagai petunjuk bahwa di dalam PHI terdapat tiga aliran hakim mengenai upah proses.  

Buruh dan serikat buruh sering mengajukan protes atas putusan menyangkut upah proses PHK. Protes itu berkaitan dengan putusan hakim yang tidak menghukum pengusaha membayar upah proses sampai perkara berkekuatan hukum tetap. Kenyataan berkaitan dengan protes itu tampak jelas bila menelisik pada putusan kasasi yang memiliki dua kecenderungan. Pertama, kecenderungan memutus upah proses sesuai putusan PHI tingkat pertama. Kedua, kecenderungan mengubah putusan PHI dengan cara mengurangi upah proses yang ditetapkan PHI tingkat pertama menjadi enam bulan.  

Dalam praktik, waktu yang dibutuhkan menyelesaikan perselisihan PHK tidak sama. PHI tingkat pertama relatif mampu menyelesaikan pemeriksaan perkara dalam waktu 50 hari kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 103 UU No 2 Tahun 2004. Pencari keadilan mulai mengeluhkan masalah waktu khususnya di tingkat kasasi. Penyebab utama adalah UU No 2 Tahun 2004 tidak secara baku mengatur tahapan waktu berkaitan dengan proses kasasi dan pengiriman putusan kasasi sampai ke PHI tingkat pertama.  

Pengusaha tidak semua menyelesaikan kasus PHK menurut hukum. Pengusaha ada yang melakukan PHK tetapi tidak menyelesaikan PHK pada lembaga yang berwenang sesuai Pasal 151 ayat (3) UU No 13 Tahun 2003. Di seluruh PHI, buruh lebih banyak mengambil inisiatif mengajukan gugatan PHK. Waktu mengajukan gugatan oleh buruh dilakukan dalam waktu beragam. Dalam praktik, buruh yang mengalami PHK tidak serta merta mengajukan gugatan. Gugatan diajukan beberapa bulan setelah PHK terjadi. Karena itu, bila pengusaha mendiamkan kasus PHK sama artinya pengusaha berinvestasi dengan masalah. Jika gugatan PHK diajukan pada bulan ke sepuluh dan PHI memutus pada bulan ke tiga belas maka, bila PHI memutus upah proses selama 13 bulan, keadaan itu timbul karena kelalaian pengusaha.

Substansi Putusan Mahkamah Konstitusi

Ugah Gandar, Eko Wahyu selaku Presiden dan Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja Pertamina Bersatu, dan Rommel Antonius Ginting selaku mantan pekerja PT Total Indonesia mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tiga karyawan itu menguji Pasal 155 ayat (2) UU No 13 Tahun 2003. Permohonan itu teregistrasi dengan No 37/PUU-IX/2011 sebagaimana diputus tanggal 19 September 2011. Di dalam permohonan judicial review para pemohon meminta MK memberi tafsir terhadap Pasal 155 ayat (2) UU No 13 Tahun 2003 khusus mengenai frasa “belum ditetapkan” agar dinyatakan sebagai berkekuatan hukum tetap.  

Membaca putusan MK, permohonan judicial review mana didasarkan pada realitas praktik peradilan. Pemohon memiliki pendirian bahwa hukum positif tidak mengatur batas waktu pembayaran upah proses PHK. Pemohon menguraikan, PHI memutus upah proses PHK tidak sesuai hukum positif incasu Pasal 155 ayat (2) UU No 13 Tahun 2003. Tegasnya, pemohon keberatan dengan kenyataan PHI memutus upah proses PHK tidak sampai pada putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).  

Merespon permohonan itu, pemerintah mengajukan keberatan. Namun, MK menganggap permohonan mana terbukti dan beralasan menurut hukum. Karena itu, MK mengabulkan permohonan judicial review tersebut dengan amar sebagai berikut :

1.     Mengabulkan permohonan para pemohon;

2.     Frasa “belum ditetapkan” dalam Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39,  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279), adalah bertentangan dengan Undang-Undangam Dasar Negara  Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang dimaknai belum berkekuatan hukum tetap;

3.     Frasa “belum ditetapkan” dalam Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39,  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279), tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai belum berkekuatan hukum tetap;

4.     Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negera Republik Indonesia sebagaimana mestinya;

Sesungguhnya, putusan MK di atas bukan pendapat pertama yang menyatakan Pasal 155 ayat (2) UU No 13 tahun 2003 sebagai ketentuan yang mengharuskan pengusaha membayar upah proses sampai berkekuatan hukum tetap. Sebelum putusan MK dibacakan, PHI pernah memutus upah proses PHK sampai berkekuatan hukum tetap. Hal itu tampak dalam putusan kasasi Nomor: 127 K/PHI/2006 tertanggal 22 Februari 2007 jo putusan Nomor: 01/PHI.G/2006/PN.JKT.PST tanggal 27 Juli 2006. Bahkan, beberapa putusan PHI menghukum pengusaha membayar upah proses lebih dari enam bulan.

Secara faktual, putusan MK di atas memastikan bahwa Kepmenaker No 150 Tahun 2000 bukan aturan pelaksana dari Pasal 155 ayat (2) UU No 13 Tahu2003. Dengan demikian, Kepmenaker No 150 Tahun 2000 tidak lagi sebagai hukum positif sehingga putusan MK itu memberi kepastian bahwa Kepmenaker No 150 Tahun 2000 bukan landasan Yuridis yang benar untuk menyatakan upah proses PHK paling lama enam bulan.  

Kapan putusan PHI mengenai perselisihan PHK dinyatakan berkekuatan hukum tetap? Putusan PHI dianggap berkekuatan hukum tetap apabila memenuhi salah satu dari dua syarat berikut ini. Pertama, salah satu pihak tidak mengajukan kasasi atas putusan PHI tingkat pertama. Kedua, hakim kasasi pada Mahkamah Agung telah memutus permohonan kasasi. Berdasarkan dua syarat tersebut maka, PHI tingkat pertama saat memutus perkara harus menghitung upah proses sampai pada putusan itu diucapkan. Selanjutnya, bila perselisihan diajukan kasasi, hakim kasasi menghitung upah proses sampai putusan kasasi diucapkan.

Dengan demikian, hakim dapat menghukum pengusaha membayar upah proses sampai putusan kasasi diucapkan. Konsekuensinya, pekerja/buruh tidak berhak lagi menerima upah proses setelah putusan PHI berkekuatan hukum tetap. Uraian di atas sekaligus menegaskan bahwa pendapat yang menyatakan batas waktu membayar upah proses dan upah skorsing sampai pada putusan PHI tingkat pertama adalah pendapat yang bertentangan dengan pengertian dari ‘berkekuatan hukum tetap’ itu sendiri. Sebab, bila salah satu pihak atau para pihak mengajukan kasasi terhadap putusan PHI tingkat pertama maka berkekuatan hukum tetap itu melekat pada putusan kasasi.

Solusi

Buruh menginginkan penyelesaian kasus PHK dalam waktu cepat. Keinginan yang sama muncul dari sebagian pengusaha. Buruh ingin segera menikmati kompensasi PHK. Salah satu motivasi pengusaha menginginkan proses peradilan yang cepat berkaitan dengan pembatasan waktu untuk membayar upah proses PHK. Secara juridis, semakin lama proses PHK semakin panjang waktu pengusaha membayar upah proses.

Namun demikian, tabiat pengusaha tidak semua sama. Dalam praktik, ditemukan pengusaha yang tidak menginginkan penyelesaian perselisihan secara cepat. Pengusaha tipe ini bisa dilihat dari dua tindakan berikut ini. Pertama, melakukan dan membiarkan tindakan PHK tanpa proses hukum. Kedua, mengajukan upaya hukum terhadap putusan PHI yang menyatakan gugatan pekerja/buruh tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard/NO). Sebagai pengadilan khusus, PHI perlu membangun sistem yang bisa mencegah dua perilaku tersebut.

Dari sudut kepatuhan hukum, tidak ada alasan untuk membangkang atas putusan MK No 37/PUU-IX/2011. Keluhan pengusaha terhadap putusan MK bisa dimaklumi bila menggunakan pendekatan matematis. Putusan MK itu memastikan tambahan beban keuangan bagi perusahaan terutama bila melakukan PHK yang menyimpang dengan hukum. Bila dalam praktik peradilan terdapat sikap yang berbeda dari para hakim dalam memutus upah proses, kini perbedaan itu telah berakhir. Bila semua pihak menghormati putusan MK, putusan itu akan menjadi landasan hakim untuk seragam menghukum pengusaha membayar upah proses PHK sampai putusan berkekuatan hukum tetap. Bahan ajar lain dari putusan MK itu adalah mengingatkan  hakim untuk tidak memutus upah proses PHK paling lama enam bulan dengan merujuk pada Kepmenaker No 150 Tahun 2000.

Secara kasuistis, hakim dalam memutus upah proses bisa menggunakan pendekatan rasa keadilan. Kebolehan itu terutama bila gugatan perselisihan PHK itu diajukan oleh pengusaha disertai dengan alasan PHK yang sesuai dengan hukum. Sebaliknya, bila PHK dilakukan menyimpang dari hukum dan pengusaha tidak memperlihatkan keinginan untuk menyelesaikan perselisihan PHK sesuai hukum positif maka, sesuai putusan MK No 37/PUU-IX/2011 batas pembayaran upah proses seutuhnya merujuk pada Pasal 155 ayat (2) UU No 13 Tahun 2003.

Bertitiktolak pada UU No 2 Tahun 2004, proses administrasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial berada lebih lama di tingkat kasasi. Hal itu terjadi karena UU No 2 Tahun 2004 tidak mengatur batas waktu kapan MA harus mengirim salinan putusan kasasi ke PHI tingkat pertama, serta kapan PHI tingkat pertama harus memberitahu atau mengirimkan salinan putusan kasasi kepada pencari keadilan. Ketiadaan detail batas waktu mengatur pengiriman putusan sampai ke para pihak sebagaimana berlaku pada perkara kepailitan pada Pengadilan Niaga mengakibatkan pengiriman putusan MA ke PHI menjadi lama. Kenyataan itu mengakibatkan proses penyelesaian perselisihan berlarut-larut sehingga berkontribusi pada pembayaran upah proses PHK.

Putusan MK merupakan referensi hukum dan kegelisahan pengusaha atas putusan MK sebagai alasan sosiologis yang relevan memotivasi pemerintah dan DPR merevisi atau mengganti UU No 2 tahun 2004. Di dalam perubahan mendatang perlu mengatur batas waktu bagi MA memutus dan mengirim salinan putusan ke PHI tingkat pertama. Pengaturan batas waktu untuk setiap tahapan pemeriksaan sampai pengiriman putusan merupakan kebutuhan mendesak sehingga di dalam hukum acara terdapat aturan baku tentang jangka waktu penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Selain itu, undang-undang hasil revisi atau yang baru nanti perlu mengatur batas waktu PHI memberitahu dan mengirimkan salinan putusan kepada pencari keadilan. Penentuan batas waktu dalam semua proses memastikan penyelesaian perselisihan hubungan industrial tidak lewat dari enam bulan. Tujuannya, menciptakan proses penyelesaian yang semakin sederhana sehingga mampu mewujudkan pengadilan yang cepat, sederhana, murah dan berkeadilan. Untuk mewujudkan harapan itu, UU PHI perlu mengadopsi tahapan waktu beracara sebagaimana diatur dalam UU No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

* Hakim Adhoc Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tags: