Putusan MK dan Peristiwa yang Menarik Perhatian Publik Sepanjang 2023
Kaleidoskop 2023

Putusan MK dan Peristiwa yang Menarik Perhatian Publik Sepanjang 2023

Mulai putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK, syarat capres dan cawapres, hingga pembentukan MKMK permanen.

Agus Sahbani
Bacaan 6 Menit

Hakim Konstitusi Saldi Isra mengajukan alasan berbeda (concurring opinion) khusus terhadap pengujian norma Pasal 29 huruf e UU KPK. Sementara 4 orang Hakim Konstitusi, yakni Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion), khusus terhadap pengujian norma Pasal 34 UU KPK.

Terkait putusan MK ini sempat menuai polemik berbagai kalangan itu lantaran ada perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK yang dinilai melanggengkan politik birokrasi sebagai bagian upaya pelemahan KPK.

Aturan Tempat Kampanye

Bermula dari karyawan swasta Handrey Mantiri dan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Ong Yenny mengajukan permohonan uji materi terhadap Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Permohonan Handrey dan Ong teregistrasi dengan Nomor Perkara 65/PUU-XXI/2023.

Lalu, pada Selasa (15/8/2023), MK memutuskan permohonan para pemohon dikabulkan untuk sebagian. MK menyatakan Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu sepanjang frasa “Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan” bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Kemudian, MK mengubah norma Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu menjadi “Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu”.

Dengan Putusan MK ini, MK melarang total tempat ibadah dipergunakan sebagai lokasi kampanye. Sementara itu, fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan diperbolehkan, sepanjang pelaksana, peserta, atau tim kampanye mengantongi izin dan tidak membawa atribut kampanye.

Syarat Capres dan Cawapres

Tak lama kemudian, MK mengeluarkan putusan kontroversial yakni Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 tertanggal 16 Oktober 2023 yang dimohonkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu inkonstitusional bersyarat dan dimaknai usia paling rendah (minimal) 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pemilihan kepala daerah.        

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait