Putusan Majelis Hakim Agung Terkait Permohonan PK
Kolom

Putusan Majelis Hakim Agung Terkait Permohonan PK

Khusus dalam perkara korupsi, kehadiran terpidana dan keharusan menandatangani berita acara pemeriksaan, memiliki makna tersendiri. Yaitu untuk mencegah larinya terpidana yang mengakibatkan putusan yang sudah inkracht tak bisa dieksekusi.

Bacaan 2 Menit

 

Simpulan

Dari uraian-uraian tersebut, dapat kita tarik suatu simpulan sebagai berikut :

1.      Demi kepastian hukum dan demi kepentingan para pencari keadilan, Mahkamah Agung seyogianya segera mengakhiri dualisme pendapat di antara para Hakim Agung mengenai pengajuan permohonan PK melalui Kuasa.

2.      Dalam hal pengajuan permohonan PK, ketentuan-ketentuan seperti diatur dalam Pasal 263 ayat (1);Pasal 265 ayat (2);Pasal 265 ayat (3) UU No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana dan Pasal 24 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, adalah suatu keniscayaan.

3.      Khusus dalam perkara tindak pidana korupsi, kehadiran Terpidana dan keharusan menandatangi berita acara pemeriksaan, memiliki makna tersendiri, dalam rangka mencegah larinya Terpidana yang mengakibatkan putusan yang sudah in kracht tidak dapat dieksekusi.

 

 

Jakarta, 25 Maret 2010,

 

 

Prof.DR.Krisna Harahap SH.,MH.

 



 [1] Krisna Harahap, Pemberantasan Korupsi di Indonesia Jalan Tiada Ujung,Grafitri, hlm.139-158

[2] Yahya Harahap,Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP,Sinar Grafika, hlm.628

[3] 12 Naret 2010

[4] Yahya Harahap,ibid,hlm 618

 

*) Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung RI.

Tags: