Putusan MA Soal Outsourcing Penjualan Tiket Pesawat Jadi Perdebatan
Berita

Putusan MA Soal Outsourcing Penjualan Tiket Pesawat Jadi Perdebatan

MA telah memutuskan penjualan tiket pesawat tak dapat dialihdayakan. Namun, maskapai penerbangan masih menerapkan praktik tersebut.

CR-26
Bacaan 2 Menit
Foto: SGP
Foto: SGP

Ketentuan maskapai penerbangan dapat menjual tiket pesawat menggunakan perusahaan tenaga alih daya masih menjadi perdebatan. Di satu sisi, terdapat pendapat menyatakan penjualan tiket termasuk inti bisnis usaha, sehingga layanannya tidak dapat diserahkan kepada pihak lain. Sisi lain, praktik penjualan tiket pesawat dengan outsourcing dinilai hampir menyerupai agen perjalanan sehingga layanannya dapat dialihdayakan.

 

Penolakan tersebut diutarakan oleh praktisi hukum ketenagakerjaan yang kerap menangani persoalan buruh, Muhammad Hafidz. Saat dihubungi hukumonline, Hafidz menjelaskan penjualan tiket merupakan inti bisnis dari perusahaan sehingga layanan tersebut seharusnya dilakukan oleh perusahaan maskapai penerbangan.

 

“Penjualan tiket (pesawat) termasuk pekerjaan inti dan tidak boleh di-outsourcing. Termasuk dia juga tidak boleh PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu). Tanpa ada penjualan tiket bagaimana bisnis perusahaan dapat berjalan,” kata Hafidz.

 

Bila mengacu pada UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, apabila penjualan tiket pesawat dianggap sebagai core inti usaha maka pekerjaan tersebut tidak dapat dialihkan pada perusahaan outsourcing.

 

Pasal 66 UU Ketenagakerjaan yang menyatakan, “pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi”.

 

Selain itu, Hafidz menjelaskan dengan alasan sama maka sistem PKWT juga tidak dapat diterapkan. Menurutnya, sistem PKWT hanya berlaku pada jenis pekerjaan penunjang. Menurutnya, tanpa penjualan tiket pesawat kegiatan bisnis perusahaan tidak dapat berjalan.

 

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan pada 16 Januari 2018 menolak kasasi PT Garuda Indonesia mengenai gugatan kasus penjualan tiket pesawat melalui perusahaan alih daya PT Tiffa Mitra Sejahtera. Kasus tersebut membuka kotak pandora sekaligus menjadi pertanyaan baru bagi publik mengenai legalitas penggunaan perusahaan outsourcing dalam penjualan tiket pesawat.

 

(Baca Juga: Penjualan Tiket Tak Bisa Dialih Daya, Peringatan bagi Maskapai Penerbangan)

 

Hafidz juga mengatakan dari kasus ini baru mengetahui bahwa maskapai penerbangan menggunakan perusahaan oursourcing dalam penjualan tiketnya. Pasalnya, menurut Hafidz, pekerjaan yang dapat menggunakan outsourcing hanya jenis jasa tertentu.  “Biasanya yang lazim ditemui memang sifatnya seperti cleaning service atau pengamanan,” katanya.

 

Dia juga menyayangkan lemahnya peran pemerintah dalam mengawasi sistem ketenagakerjaan. Lebih parah lagi, menurut Hafidz, persoalan tersebut terjadi pada perusahaan badan usaha milik negara (BUMN). “Kalau kejadiannya di pabrik-pabrik wajar. Tapi, kejadian ini terjadi di perusahaan milik negara,”

 

Dalam putusan MA tersebut diputuskan Garuda Indonesia dan Tiffa harus membayar sisa pesangon sebesar Rp15,950 juta kepada penggugat, Muhammad Nofrian yang kesehariannya ditempatkan di Bandara Polonia, Medan, sebagai Staff Reservasi di pelayanan tiket Garuda Indonesia. 

 

Selain itu, Majelis Hakim berpendapat PKWT antara penggugat dengan Tiffa tidak sah dan batal demi hukum. Hal tersebut terjadi karena tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 57 ayat 1 dan 2 UU Ketenagakerjaan. Sehingga, pengadilan memutuskan status kerja pekerja Nofrian berubah dari PKWT menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap. Dengan begitu, hubungan kerja Nofrian dinyatakan beralih kepada Garuda Indonesia.

 

Pandangan berbeda diutarakan Ketua Masyarakat Hukum Udara (MHU), Andre Rahardian. Dia berpendapat penjualan tiket pesawat seperti yang dilakukan Nofrian tersebut, maskapai dapat menggunakan perusahaan outsourcing. Menurutnya, prinsip kerja yang dilakukan Nofrian sama halnya dengan agen biro perjalanan.

 

“Ini kegiatan yang bisa dialihkan sebenarnya. Karena dia cuma masuk ke sistem untuk bisa lihat seat yang tersedia berapa. Lalu, seat itu dijual,” kata Andre.

 

Selain itu, Andre menilai Garuda Indonesia sebenarnya juga memiliki divisi penjualan tiket tersendiri di kantor pusat maupun cabang. Sehingga, dilihat secara keseluruhan, Garuda Indonesia tidak menggunakan perusahaan outsourcing dalam penjualan tiketnya.

 

Menurutnya, penjualan tiket pesawat yang dilakukan Nofrian tersebut hanya terjadi di luar Jakarta.  “Ini (outsourcing penjualan tiket pesawat) di luar kantor pusat. Hampir semua maskapai melakukan itu, dan mereka tidak perlu buka cabang sendiri,” kata Andre.

 

Dia juga menjelaskan jenis pekerjaan yang tak dapat menggunakan perusahaan outsourcing dalam maskapai penerbangan antara lain pilot, awak dan pekerja keselamatan pesawat. Untuk itu, dia mengimbau kepada pemerintah dan pelaku usaha memberi batasan mengenai jenis-jenis pekerjaan yang dapat menggunakan perusahaan outsourcing.

 

“Kalau semua kegiatan kalau dibikin mikro bisa jadi inti kelihatannya. Padahal harus melihatnya secara operasional seluruh perusahaannya,” tambah Andre.

 

Sebelumnya, pemerintah telah menyepakati lima jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan pada 2012. Kelima jenis pekerjaan tersebut antara lain cleaning service, keamanan, transportasi, catering dan pemborongan di pertambangan. Baca Juga: Wilayah Abu-Abu Jenis Pekerjaan yang Bisa Dialihdayakan

Tags:

Berita Terkait