Putusan MA Harus Jadi Pedoman Menata Regulasi dan Kebijakan Praktik Pinjol
Terbaru

Putusan MA Harus Jadi Pedoman Menata Regulasi dan Kebijakan Praktik Pinjol

Terdapat kewajiban Para Tergugat untuk menetapkan sistem pengawasan pelindungan data pribadi yang terintegrasi dan mumpuni. Kemudian batasan pengambilan akses data pribadi, serta larangan tegas terhadap penyebaran data pribadi.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Presiden, Wakil Presiden, Ketua DPR, Menkominfo, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang notabene para tergugat dinyatakan Mahkamah Agung (MA)  melalui putusan kasasi Nomor: 1206 K/Pdt/2024 telah melakukan perbuatan melawan hukum. Pasalnya kesemua tergugat itu dianggap lalai dan membiarkan transaksi pinjaman online (Pinjol) berjalan tanpa adanya regulasi perlindungan. Alhasil menyebabkan warga tereksploitasi. Putusan tersebut direspon positif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.

Pengacara Publik LBH Jakarta, Fadhil Alfathan mengatakan terhadap putusan MA tersebut pihaknya bersama dengan para penggugat menilai MA telah mengambil langkah yang tepat dalam mengadili dan memutus perkara tersebut. Setidaknya sebagai lembaga peradilan tertinggi, MA sudah selayaknya mengoreksi lembaga peradilan yang ada di bawahnya.

“Dengan mengeluarkan putusan-putusan yang substansinya yang membela kepentingan umum,” ujarnya melalui siaran persnya, Kamis (25/7/2024).

Putusan tersebut menurut Fadhil kian membuat terang persoalan. Menurutnya berbagai praktik eksploitatif pinjol telah menjadi fakta persidangan dan kaidah hukum dalam putusan. Kondisi tersebut sekaligus membuktikan bagaimana negara telah gagal dan lalai melindungi warga.

Baca juga:

Dia menuturkan sejak membuka pos pengaduan pada 25 November 2018, LBH Jakarta telah menerima  1330 pengaduan korban pinjol dari 25 Provinsi di Indonesia. Berdasarkan ribuan aduan itu, setidaknya didapat kesimpulan keberadaan Pinjol menunjukan adanya kemudahan meminjam dan memperoleh dana cepat.

Tapi yang terjadi malah amat eksploitatif dan tanpa perlindungan hukum yang memadai dari negara. Khususnya terhadap hak konsumen untuk memperoleh rasa aman. Terhadap kondisi tersebut, LBH Jakarta menurut Fadhil menilai negara selama ini gagal menahan laju dan menata regulasi bagi praktik-praktik pinjol yang sarat akan pelanggaran.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait