Putusan Komwas untuk BW Dinilai Cacat, Timbang Sebut Otto Main Politik
Berita

Putusan Komwas untuk BW Dinilai Cacat, Timbang Sebut Otto Main Politik

“Apa kami harus membuat dia bersalah? Itu berdosa. BW itu nggak bersalah,” ujar Timbang.

RIA
Bacaan 2 Menit

Pasalnya, sebut Timbang, mempertanyakan mengapa hanya dalam kasus BW yang diperlakukan seperi ini. Apalagi, mempersoalkan kerahasiaan putusan. Padahal, Timbang menyampaikan sudah banyak statement hasil putusan sidang pleno Komwas yang diberikan ke media sebelumnya. Apalagi, sebagai satu lembaga negara, sudah sepatutnya Komwas bersifat transparan atas hasil putusannya.

“Kecuali kita menjalankan tugas kita sebagai advokat. apa yang menjadi kepentingan klien kita itu baru lah rahasia,” tukasnya.

“Politiknya si Otto ini sudah kebaca. Dia ngga dapat izin keramaian melaksanakan Munas di Pekanbaru. Dibuatlah politik ini. Itu juga permintaan dari pejabat negara. Saya ngga perlu sebut-lah namanya,” ujar Timbang yang terdengar agak emosional dari ujung telepon.

Urusan Dewan Kehormatan

Otto menyebutkan yang berhak memutus bersalah atau tidak bersalahnya seorang terperiksa adalah Dewan Kehormatan. Timbang pun tak menyangkalnya. Ia membenarkan hal tersebut.

Namun, yang terjadi dalam pemeriksaan BW, disampaikan oleh Timbang, tidak ada bukti-bukti yang kuat untuk menyatakan bahwa BW telah melakukan satu pelanggaran kode etik.

Putusan Komwas secara lengkap berbunyi:

Bahwa setelah mendengar penjelasan panel, komisi pengawas advokat dan pendapat-pendapat dalam pleno disimpulkan bahwa sampai sekarang berdasrakna fakta dan bukti dari keterangan pengadu dan dua orang saksi belum ditemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik, maka sidang pleno Komisi Pengawas Advokat Indonesia pada hari Senin tanggal 27 April memutuskan:

1.    Menyatakan pengaduan H. Sugianto Sabran dan Eko tidak dapat diterima;

2.    Menyatakan tidak cukup fakta dan bukti untuk dilimpahkan ke Dewan Kehormatan.

“Dari amar putusan tersebut, logikanya memang garis besarnya, dalam kurungnya, ‘BW tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik’. Jadi ya bisa kita sebut tidak bersalah. Apa kami harus membuat dia bersalah? Itu maunya ketua umum? Itu sudah salah. Itu berdosa. Berarti kami tuh sudah melanggar sumpah. BW itu ngga bersalah,” tutur pria yang tercatat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPN PERADI versi Juniver Girsang ini.

Tags:

Berita Terkait