Putusan Komisi Etik Polri terhadap Eliezer Dinilai Tepat
Terbaru

Putusan Komisi Etik Polri terhadap Eliezer Dinilai Tepat

Putusan KKEP tersebut sejatinya dapat menjadi kultur baru di tubuh korps bhayangkara yang menunjukan pimpinan Polri berpihak pada bawahan yang berani menyampaikan kebenaran dan kejujuran atas perilaku yang tidak tepat dari atasan yang menyalahgunakan kekuasaan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Dia melanjutkan, putusan KKEP terhadap Richard Eliezer  tak saja menunjukan ketertiban hukum. namun keadilan yang dirasakan bagi masyarakat. Dengan begitu, kedepan diharapkan Richard Eliezer atau personil anggota kepolisian lainnya dapat mendatangkan perubahan perilaku yang lebih tegas, berani  menolak perintah atasan yang menyalahgunakan jabatan dan berlawanan dengan hukum.

Terpisah, Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Josua Mamoto mengapresiasi putusan KKEP dengan memberikan kesempatan Richard Eliezer mengabdi di tubuh korps bhayangkara. Benny yang mengawasi jalannya persidangan KKEP menilai majelis KKEP bersikap transparan dan memenuhi rasa keadilan dengan mempertimbangan berbagai aspek.

“Kami Kompolnas memberikan apresiasi. Ini wujud trasnparansi dari Polri,” ujarnya.

Bagi Kompolnas, putusan KKEP tepat sudah mengingat Richard Eliezer menjadi justice collaborator dalam membongkar peristiwa kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Menurutnya setelah mencermati pertimbangan majelis KKEP, aspek meringankan serta argumentasi yang disampaikan dalam persidangan etik dapat diterima dengan sanksi demosi terhadap Richard Eliezer.

Sepanjang persidangan di PN Selatan, Richard pun menunjukan itikad baik membongkar peristiwa kelam tersebut serta bersikap sopan, memiinta maaf di persidangan dan kepada Polri secara lisan dan tertulis. Makanya majelis hakim PN Selatan hanya mengganjar hukuman 1 tahun 6 bulan yang notabene jauh dari tuntutan penuntut umum selama 12 tahun. Tapi demikian, dengan demosi satu tahun Richard Eliezer bakal ditempatkan di Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polri.

Mantan Direktur Badan Narkotika Nasional (BNN) itu menilai, penempatan di Yanma Polri menjadi  ujian bagi Richard agar dapat memberikan tauladan berperilaku, sikap dan tindakan serta dinilai masih layak menjadi anggota Polri. Putusan PN Selatan maupun KKEP  menjadi pemantik dalam pembenahan Polri secara institusi agar para anggotanya mematuhi hukum dan kode etik. Selain itu, putusan PN Selatan terhadap Richard diharapkan menjadi rujukan terhadap kasus lainnya bagi terdakwa yang menjadi justice collaborator agar mendapat jaminan keringanan hukuman.

Sebagaimana diberitakan, KKEP menjatuhkan sanksi administrasi berupa demosi selama satu tahun kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atas pelanggaran etik berupa perbuatan pidana dalam perkara pidana pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dalam putusan Sidang KKEP, yang dibacakan di Jakarta, Rabu (22/2), komisi sidang tetap mempertahankan Richard Eliezer sebagai personel Polri.

"Menjatuhkan sanksi administrasi bersifat demosi selama satu tahun," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, seperti dikutip Antara.

Tags:

Berita Terkait