Putusan Kasus Penyandang Disabilitas Momentum Perbaiki Layanan Publik
Berita

Putusan Kasus Penyandang Disabilitas Momentum Perbaiki Layanan Publik

Pemerintah perlu menerbitkan peraturan pelaksana sebagaimana amanat UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Konperensi pers Komnas HAM dan pengacara Dwi Aryani di Jakarta, Kamis (07/12). Foto: RES
Konperensi pers Komnas HAM dan pengacara Dwi Aryani di Jakarta, Kamis (07/12). Foto: RES

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian gugatan seorang penyandang disabilitas, Dwi Aryani, terhadap satu maskapai penerbangan, adalah momentum untuk memperbaiki pelayanan publik di institusi-institusi pelayanan seperti moda transportasi. Putusan ini dan putusan atas kasus-kasus sejenis berperan penting mendorong perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.

 

Komisioner Komnas HAM, M. Choirul Anam, menilai putusan PN Jakarta Selatan sebagai momentum bagi pemerintah untuk memenuhi dan melindungi hak-hak penyandang disabilitas, antara lain menyangkut pelayanan publik. Anam mengingatkan UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas belum berjalan karena pemerintah belum menerbitkan peraturan pelaksananya. Instrumen regulatif itu penting agar Pemerintah memenuhi kewajibannya melindungi hak-hak penyandang disabilitas. Misalnya, penyandang disabilitas harus disediakan fasilitas, sarana, dan prasarana yang mendukung.

 

Kasus yang menimpa Dwi Ariyani, kata dia, menunjukkan absennya perlindungan hak penyandang disabilitas di bidang transportasi publik, khususnya penerbangan. Maskapai penerbangan bebas menerbitkan aturan sekalipun itu diskriminatif terhadap penyandang disabilitas. Alhasil, Dwi Ariyani diturunkan petugas maskapai karena dianggap mengganggu standar keselamatan penerbangan.

 

(Baca: PN Jakarta Selatan Kabulkan Gugatan Penyandang Disabilitas).

 

Anam mencatat banyak dugaan kasus diskriminasi yang dilakukan oleh berbagai maskapai penerbangan di Indonesia terhadap penyandang disabilitas. Padahal organisasi penerbangan sipil internasional seperti International Civil Aviation Organization (ICAO) punya beragam aturan salah satunya anti diskriminasi. “Kami akan menyurati ICAO agar mereka mendesak pemerintah Indonesia menertibkan tata kelola penerbangan termasuk maskapainya,” katanya dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (07/12).

 

Sejak terbitnya UU Penyandang Disabilitas Anam menekankan persoalan penyandang disabilitas bukan sekedar urusan Kementerian Sosial, tapi setiap Kementerian dan lembaga pemerintahan punya tugas dan kewajiban sesuai kewenangannya.

 

Anggota tim kuasa hukum Dwi Ariyani, Heppy Sebayang, mengapresiasi putusan majelis hakim walau gugatan yang dikabulkan hanya sebagian. Dalam amar putusan, majelis menolak eksepsi seluruh tergugat, dan menyatakan maskapai Etihad melakukan perbuatan melawan hukum.

 

Majelis hakim menjatuhkan sanksi kepada maskapai untuk meminta maaf kepada Dwi Ariyani melalui harian Kompas, membayar kerugian materil Rp37 juta dan imateril Rp500 juta. Tergugat II (PT Jasa Angkasa Pura) dan tergugat III (Kementerian Perhubungan RI) dianggap tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. “Kami berharap putusan ini jadi preseden positif dalam pemenuhan dan perlindungan hak-hak penyandang disabilitas, terutama dalam transportasi publik bidang penerbangan,” urainya.

 

Kuasa hukum lainnya, Ikhwan Fahrojih, menekankan agar putusan itu menjadi sumber hukum yang dipatuhi semua maskapai penerbangan dalam memenuhi dan melindungi hak penyandang disabilitas. Dalam gugatan, pihak penggugat menilai pemerintah berkontribusi terhadap terhadinya pelanggaran yang menimpa Dwi Ariyani karena ada kebijakan yang tidak tuntas dan ini tanggungjawab pemerintah, khususnya Kementerian Perhubungan.

 

Ikhwan menjelaskan pasal 134 UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan mengatur adanya pelayanan berupa perlakuan dan fasilitas khusus dari badan usaha angkut udara antara lain untuk penyandang disabilitas. Fasilitas khusus itu untuk penyandang disabilitas diantaranya penyediaan fasilitas selama di pesawat udara, personel yang dapat berkomunikasi dengan penyandang disabilitas, dan buku petunjuk keselamatan dan keamanan penerbangan yang dapat dimengerti penyandang disabilitas.

 

Kemudian pasal 135 UU Penyandang Disabilitas mengamanatkan Menteri untuk menerbitkan peraturan lebih lanjut mengenai pelayanan berupa perlakuan dan fasilitas khusus itu. Menurut Ikhwan Menteri Perhubungan harus menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) untuk sebagaimana amanat ketentuan tersebut, namun sampai sekarang peraturan teknis itu belum terbit. “Ada kekosongan hukum dalam melindungi hak penyandang disabilitas di sektor penerbangan,” tukasnya.

 

(Baca juga: Menunggu Putusan Hakim dalam Kasus Penumpang Disabilitas Gugat Maskapai).

 

Ketua Umum Pokja Implementasi UU Penyandang Disabilitas, Ariani Soekanwo, mengalami kebijakan diskriminatif maskapai penerbangan terhadap penyandang disabilitas. Ariani diminta untuk mengisi formulir pernyataan yang intinya pihak maskapai tidak akan menanggung kerugian jika terjadi sesuatu yang mengakibatkan luka atau sakit selama penerbangan. Menurut Ariani absennya ketentuan yang melindungi hak-hak penyandang disabilitas di bidang penerbangan membuat maskapai menerbitkan aturan sendiri sehingga berpeluang menyebabkan diskriminasi.

 

Menurut Ariani pemerintah perlu membentuk Komisi Nasional Disabilitas (KND) untuk membenahi tata kelola dalam pemenuhan dan perlindungan hak-hak penyandang disabilitas. Komite itu akan membantu pemerintah dalam membentuk kebijakan yang tepat bagi penyandang disabilitas. Pembentukan KND sesuai amanat UU Penyandang Disabilitas.

 

Ariani mencatat ada 15 Peraturan Pemerintah (PP), 2 Peraturan Presiden (Perpres), dan 1 Peraturan Menteri (Permen) yang dimandatkan UU Penyandang Disabilitas. Namun, pemangku kepentingan sepakat peraturan pelaksana itu disederhanakan lagi menjadi 7 PP, 1 Perpres, dan 1 Permen. Berbagai peraturan pelaksana itu sampai saat ini masih dibahas oleh pemerintah dan organisasi penyandang disabilitas.

 

Ketujuh PP itu diantaranya tentang Perencanaan, Pelaksanaan, dan Evaluasi Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Kemudian, PP yang mengatur tentang akomodasi yang layak di peradilan seperti juru bahasa bagi penyandang disabilitas, sarana dan prasarana. “1 Perpres tentang pembentukan KND dan 1 Permen tentang kesejahteraan sosial,” paparnya.

Tags:

Berita Terkait