MA Menangkan Carrefour
Utama

MA Menangkan Carrefour

Menurut MA, peritel asing itu tak terbukti monopoli di Indonesia.

Inu
Bacaan 2 Menit

 

Senada dengan Tri, Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Tutum Rahartan menyatakan dengan putusan tersebut semua pihak harus menghormati. “Putusan ini berdampak positif bagi investasi karena pemodal membutuhkan kepastian hukum dalam berusaha,” tukasnya.

 

Meretas Kemenangan Carrefour

 

21 Januari 2008, Carrefour Group asal Perancis, mengakuisisi 75 persen saham PT Alfa Retailindo Tbk. CG menggelontorkan Rp674 miliar atau 49,3 juta euro untuk membeli 351 juta lembar saham dari 468 juta saham setor Alfa dengan harga Rp1.920 per saham. Sebelum diakuisisi, komposisi pemegang saham Alfa adalah, Sigmantara Alfindo dan Prime Horizon yang masing-masing menguasai 257.405.000 saham (55 persen) dan 187.219.450 lembar saham Alfa Retailindo (40 persen).

 

Januari – 11 Maret 2009, KPPU melakukan pemeriksaan awal akuisisi Carrefour pada Alfa. Ditemukan, pangsa pasar PT Carrefour Indonesia melonjak melebihi 50 persen. Selepas akuanisisi, Carrefour menguasai pasar retail 48,38 persen, meningkat dari 37,98 persen. Carrefour juga menguasai 66,73 persen pasar pemasok dari sebelumnya 44,72 persen. KPPU menuding kenaikan pangsa pasar membuat perusahaan itu leluasa menetapkan biaya tinggi kepada pemasok. Pemasok dikenakan biaya promosi, diskon promosi dan biaya rabat.

 

3 November 2009, KPPU memutuskan perkara No.09/KPPU-L/2009, dimana PT Carrefour Indonesia sebagai terlapor, terbukti bersalah melanggar Pasal 17 Ayat (1) dan Pasal 25 ayat (1) huruf a UU No.5 Tahun 1999 dan tidak melanggar Pasal 20 dan 28 UU sama. Lalu memerintahkan PTCI melepas seluruh kepemilikan di Alfa pada pihak yang tidak terafiliasi dengan PTCI dan menghukum membayar denda Rp25 miliar. Pihak terlapor mengajukan banding.

 

17 Februari 2010, PN Jakarta Selatan memenangkan keberatan PTCI atas putusan KPPU dan menyatakan perusahaan ritel asing itu tak melakukan monopoli. KPPU mengajukan kasasi atas putusan PN Jaksel ke MA.

 

21 Oktober 2010, majelis kasasi perkara ini mengamini putusan majelis banding PN Jaksel. 

Tags: