MA Menangkan Carrefour
Utama

MA Menangkan Carrefour

Menurut MA, peritel asing itu tak terbukti monopoli di Indonesia.

Inu
Bacaan 2 Menit
Mahkamah Agung menangkan PT Carrefour Indonesia. Foto: Sgp
Mahkamah Agung menangkan PT Carrefour Indonesia. Foto: Sgp

Posisi PT Carrefour Indonesia sebagai pemain besar bidang pasar modern di Indonesia makin sulit tergoyahkan. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

 

KPPU mengajukan kasasi karena pada tingkat banding komisi dikalahkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kala itu, pengadilan memutuskan membatalkan putusan komisi, tahun 2007 yang menyatakan Carrefour terbukti melakukan monopoli seperti diatur Pasal 17 Ayat (1) dan Pasal 25 ayat (1) huruf a UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

 

Namun, ketika masuk ke MA, majelis kasasi terdiri dari Muhammad Taufik, Syamsul Ma'arif, dan Rehngena Purba, menghentikan upaya komisi agar menang dari putusan PN Jaksel, akhirnya kandas pada 21 Oktober 2010.

 

Wakil Ketua KPPU, Anna Maria Trianggraeni ketika dihubungi, Selasa (23/11) menyatakan komisi belum bisa bersikap. Pasalnya, komisi belum mengetahui apa isi lengkap putusan kasasi itu.

 

“Rapat saja belum, jadi belum ada sikap dari komisi,” ujar Tri, begitu wanita ini biasa disapa. Namun dia menyatakan, pihaknya menghormati putusan komisi.

 

Ketika ditanya peluang untuk menyoal akuisisi Alfa oleh Carrefour dengan PP No.57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Tri belum bisa berkomentar.

 

Menurut hemat Tri, aksi korporasi Carrefour terjadi jauh sebelum PP ini lahir. “Tidak berlaku surut. Itu pula sebabnya, kami keluarkan Pasal 28 UU 5/1999 dari putusan kami karena belum ada PP,” ungkapnya.

 

Senada dengan Tri, Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Tutum Rahartan menyatakan dengan putusan tersebut semua pihak harus menghormati. “Putusan ini berdampak positif bagi investasi karena pemodal membutuhkan kepastian hukum dalam berusaha,” tukasnya.

 

Meretas Kemenangan Carrefour

 

21 Januari 2008, Carrefour Group asal Perancis, mengakuisisi 75 persen saham PT Alfa Retailindo Tbk. CG menggelontorkan Rp674 miliar atau 49,3 juta euro untuk membeli 351 juta lembar saham dari 468 juta saham setor Alfa dengan harga Rp1.920 per saham. Sebelum diakuisisi, komposisi pemegang saham Alfa adalah, Sigmantara Alfindo dan Prime Horizon yang masing-masing menguasai 257.405.000 saham (55 persen) dan 187.219.450 lembar saham Alfa Retailindo (40 persen).

 

Januari – 11 Maret 2009, KPPU melakukan pemeriksaan awal akuisisi Carrefour pada Alfa. Ditemukan, pangsa pasar PT Carrefour Indonesia melonjak melebihi 50 persen. Selepas akuanisisi, Carrefour menguasai pasar retail 48,38 persen, meningkat dari 37,98 persen. Carrefour juga menguasai 66,73 persen pasar pemasok dari sebelumnya 44,72 persen. KPPU menuding kenaikan pangsa pasar membuat perusahaan itu leluasa menetapkan biaya tinggi kepada pemasok. Pemasok dikenakan biaya promosi, diskon promosi dan biaya rabat.

 

3 November 2009, KPPU memutuskan perkara No.09/KPPU-L/2009, dimana PT Carrefour Indonesia sebagai terlapor, terbukti bersalah melanggar Pasal 17 Ayat (1) dan Pasal 25 ayat (1) huruf a UU No.5 Tahun 1999 dan tidak melanggar Pasal 20 dan 28 UU sama. Lalu memerintahkan PTCI melepas seluruh kepemilikan di Alfa pada pihak yang tidak terafiliasi dengan PTCI dan menghukum membayar denda Rp25 miliar. Pihak terlapor mengajukan banding.

 

17 Februari 2010, PN Jakarta Selatan memenangkan keberatan PTCI atas putusan KPPU dan menyatakan perusahaan ritel asing itu tak melakukan monopoli. KPPU mengajukan kasasi atas putusan PN Jaksel ke MA.

 

21 Oktober 2010, majelis kasasi perkara ini mengamini putusan majelis banding PN Jaksel. 

Tags: