Putusan Kasasi Akbar Tandjung Jangan Dijadikan Yurisprudensi
Utama

Putusan Kasasi Akbar Tandjung Jangan Dijadikan Yurisprudensi

Mahkamah Agung diminta tidak menjadikan putusan kasasi perkara Akbar Tandjung sebagai yurisprudensi dalam memberikan pertimbangan hukum dalam memutuskan suatu perkara.

Nay
Bacaan 2 Menit

 

Menurut Silaban, majelis eksaminasi hanya membaca dan mencermati berkas-berkas surat dakwaan, putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Banding dan putusan kasasi MA. Majelis eksaminasi tidak sampai menguji atau mencari bukti-bukti baru untuk menyanggah atau membenarkan.

 

"Majelis eksaminasi mencoba mengikuti  pemikiran majelis hakim agung. Ibaratnya mereka menunjukkan, ini lho jalan ke Bogor, kita ikuti jalan tersebut tapi nyatanya kita (tim eksaminasi) malah sampai ke Cikampek, bukan ke Bogor," tutur Silaban.

Tags: