Menurut Silaban, majelis eksaminasi hanya membaca dan mencermati berkas-berkas surat dakwaan, putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Banding dan putusan kasasi MA. Majelis eksaminasi tidak sampai menguji atau mencari bukti-bukti baru untuk menyanggah atau membenarkan.
"Majelis eksaminasi mencoba mengikuti pemikiran majelis hakim agung. Ibaratnya mereka menunjukkan, ini lho jalan ke Bogor, kita ikuti jalan tersebut tapi nyatanya kita (tim eksaminasi) malah sampai ke Cikampek, bukan ke Bogor," tutur Silaban.