Putusan IPT 1965: Pemerintah Indonesia Bersalah
Utama

Putusan IPT 1965: Pemerintah Indonesia Bersalah

Terdapat 10 tindakan tidak manusiawi dalam tragedi 1965: pembunuhan, pemenjaraan, perbudakan, penyiksaan, penghilangan paksa, kekerasan seksual, pengasingan, propaganda, keterlibatan negara lain juga genosida.

ADY
Bacaan 2 Menit

Keenam, kekerasan seksual, dari berbagai saksi yang dihadirkan dalam sidang IPT 1965 dan berasal dari sejumlah wilayah di Indonesia Zak menemukan ada kekerasan seksual yang terjadi dalam skala luas dan waktu yang panjang terhadap perempuan yang berkaitan atau bersimpati dengan PKI, pemerintahan Presiden Soekarno atau PNI.

Ketujuh, pengasingan, dari bukti-bukti di persidangan, Zak menyatakan banyak orang Indonesia mengalami pengasingan paksa. Tindakan itu melanggar hak kebebasan bergerak, hak untuk pulang, hak penuh sebagai warga negara. Bobot tindakan itu sama dengan pemburuan yang merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Kedelapan, propaganda palsu, Zak berpandangan kampanye propaganda palsu ini berkaitan erat dengan serangan meluas dan sistematis terhadap semua orang yang berkaitan atau bersimpati dengan PKI, pemerintahan Presiden Soekarno atau PNI. Propaganda palsu ini awal dari serangkaian serangan, karena itu tergolong pelanggaran HAM. 

Propaganda palsu atas peristiwa 30 September-1 Oktober 1965 berdampak pada terjadinya tindakan tidak manusiawi seperti membenarkan pengejaran di luar hukum, penahanan dan pembunuhan terhadap yang dicurigai sebagai terdakwa. Kemudian melegitimasi kekerasan seksual terhadap perempuan. Propaganda palsu itu selama lebih dari tiga dekade tidak pernah dipertanyakan dan menyebabkan penyangkalan hak-hak sipil para penyintas serta tidak ada upaya keadilan bagi mereka.

Kesembilan, Zak melihat ada keterlibatan negara lain. Beberapa pekan setelah 30 September 1965, pemerintah Amerika Serikat (AS), Inggris dan Australia melalui diplomat mereka di Jakarta, media luar negeri dan pengamat mengetahui kalangan komunis dan lainnya yang dikaitkan sebagai kaum kiri dibantai dalam skala besar. Pada Agustus 1966 wartawan AS, melaporkan temuannya, pembunuhan di Jawa Tengah dilakukan oleh tentara, di Jawa Timur dan Bali rakyat dibujuk tentara dan polisi untuk membunuh.

Kesepuluh, terjadi genosida karena tindakan ini diarahkan pada kelompok-kelompok tertentu dengan tujuan khusus untuk menghancurkan sekelompok, sebagian atau seluruhnya. Menurut Zak ini menyangkut sejumlah tindakan yang tercantum dalam konvensi Genosida.

Pada akhir sidang November tahun lalu majelis hakim menegaskan, dipastikan dalam periode tersebut negara Indonesia melalui tentara dan polisi terlibat serta mendorong terjadinya berbagai pelanggaran HAM berat secara sistematis dan menyeluruh. “Majelis hakim yakin semua ini dilakukan demi tujuan politik untuk membasmi PKI dan mereka yang didakwa anggota atau simpatisannya, lebih luas lagi pendukung Soekarno, serikat buruh dan serikat guru,” papar Zak.

Tags:

Berita Terkait