Putusan Gugatan Lambang Garuda Ditunda
Aktual

Putusan Gugatan Lambang Garuda Ditunda

M-10
Bacaan 2 Menit
Putusan Gugatan Lambang Garuda Ditunda
Hukumonline

Rencana majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan putusan perkara gugatan warga negara (citizen lawsuit) Lambang Garuda, hari ini (6/6), urung dilakukan. Dengan alasan, format putusan belum rampung, majelis hakim yang diketuai Ennid Hasanuddin menunda pembacaan putusan hingga 13 Juni 2011.

 

Sebagaimana diketahui, gugatan ini didaftarkan medio Desember 2010 oleh David ML Tobing, seorang advokat yang seringkali menangani kasus-kasus perlindungan konsumen. Dalam gugatan, David menyasar lima pihak sekaligus sebagai tergugat. Mereka adalah Pemerintah RI cq Presiden, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Pemuda dan Olahraga, Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia, dan PT Nike Indonesia.

 

Kelima tergugat dianggap David telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menggunakan Lambang Garuda di seragam Timnas. Jika dicermati seragam Timnas, Lambang Garuda memang terpampang di dua tempat yakni di dada kiri dan bagian perut tepat di tengah. Penggunaan Lambang Garuda itu, menurut David, tidak sesuai dengan ketentuan UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Tags: