Putusan Dua Eks Pejabat ESDM Tak Bulat
Berita

Putusan Dua Eks Pejabat ESDM Tak Bulat

Dua hakim menyatakan dissenting opinion, khususnya mengenai pasal yang harus dikenakan kepada kedua terdakwa.

FAT
Bacaan 2 Menit

Untuk unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi dan unsur memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi di kedua pasal tersebut memiliki arti yang sama. Begitu juga unsur kerugian negara di kedua pasal tersebut. atas dasar itu, dua hakim anggota yang mengajukan pendapat berbeda lebih sepakat bahwa kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Korupsi sebagaimana dakwaan primair.

Kedua terdakwa terbukti menyalahgunakan kewenangannya sehingga menguntungkan diri sendiri dan orang lain atau korporasi dalam proyek pengadaan Solar Home System (SHS) di Kementerian ESDM ini. Modusnya dengan mengubah spesifikasi barang sehingga memenangkan perusahaan tertentu. Dalam proyek di tahun anggaran 2007 dan 2008 ini, negara telah dirugikan sebesar Rp80 miliar.

Dalam perkara ini, kata Hakim Ketua Sujatmiko, terdakwa Jacob divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Sedangkan untuk terdakwa Kosasih, dihukum empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan. Kedua terdakwa juga dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang besarnya berbeda-beda.

Terdakwa Jacob diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,03 miliar, sedangkan terdakwa Kosasih dikenakan uang pengganti Rp550 juta. Pembayaran uang pengganti ini dilakukan satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. “Jika dalam satu bulan belum dibayarkan, harta benda terdakwa disita dan dilelang oleh negara, apabila hartanya tak mencukupi dipidana untuk terdakwa Jacob selama dua tahun dan untuk terdakwa Kosasih satu tahun penjara,” kata Sujatmiko.

Dirampas Negara

Dalam amar putusannya, majelis hakim sepakat agar sejumlah uang dari 39 perusahaan yang menjadi rekanan penyedia barang dalam proyek ini dirampas untuk negara. Majelis menilai, uang tersebut merupakan keuntungan para perusahaan yang masuk dalam kategori kerugian negara.

Besaran uang yang dirampas dari 39 perusahaan tersebut beragam. Ada yang ratusan juta hingga miliaran rupiah. Besaran ini diambil majelis dari angka 15 persen margin keuntungan dari pengerjaan proyek. Para perusahaan tersebut mengerjakan proyek di seluruh wilayah Indonesia.

Mereka adalah PT Eltraz Rp1,8 miliar, PT Azet Rp9,3 miliar, PT Land Industry Rp3,7 miliar, PT Land Industry dan PT Gongsu Rp3,9 miliar, PT Mitra Muda Berdikar Rp1,8 miliar, PT Bangun Baskara Mandiri Rp6,8 miliar, PT Zeta Sarana Rp3,2 miliar, PT Pancoran Mas Jaya Rp4,5 miliar, PT Pentas Narakomindo Rp2,4 miliar, PT Citra Katon Lestari Rp647 juta, PT Polando Rp1 miliar, PT Marista Rp1,9 miliar, PT Altari Energi Surya Rp2,6 miliar, PT Adam Sentosa Rp516 juta.

PT Berdikari Utama Wijaya dan PT Almonra Jaya Semesta Rp767 juta, PT Paesha Rp1,4 miliar, PT Koala Bakti Indonesia Rp2,8 miliar, PT Gongsu Dagusi Rp1,4 miliar, PT Global dan PT Darma Riva Jaya Rp1,6 miliar, CV Ridho Teknik Rp771 juta, PT Mari Bangun Nusantara Rp1,1 miliar, PT Ridho Putra Rp1,2 miliar, PT Kulina Rp376 juta, PT Kolam Intan Prima Rp411 juta, PT Cahaya Cemerlang Rp515 juta.

PT Alif Balkis Sentosa Rp617 juta, PT Dwi Jaya Internusa Rp608 juta, PT Anisa Bintang Rp220 juta, CV Halifa Company Rp495 juta, PT Sonny Karsa Energi Rp620 juta, PT Ultrind Rp600 juta, PT Bina Tirta Rp572 juta, PT Simba Power System Rp345 juta, PT Tea Kirana Rp764 juta, PT Dwipa Jaya Sejahtera Rp828 juta, CV Citra Niaga Sejahtera Rp1,1 miliar serta PT Timor Rp374 juta, PT Aryanto Tunggal Engineering Rp386 juta serta PT Piramida Kencana Rp493 juta.

Selain 39 perusahaan, terdapat sejumlah saksi yang dianggap menggunakan bendera perusahaan lain dan memperoleh keuntungan yang tak sah dalam proyek ini. Keuntungan para saksi tersebut juga dirampas untuk negara. Mereka adalah Victor Mathius Joha Rp2,7 miliar, Yati Astuti Rp341 juta, Abdul Cholik Rp304 juta, Radina Rp91 juta, I Putu Griya Rp82 juta, Tati Supriyati Rp183 juta, Suwanto Rp45 juta dan Yohanes Firman Sulaiman Rp70 juta.

Tags: